Ini saya COPY dari sumber Website berikut :
https://jalansunnah.wordpress.com/2010/05/03/tata-cara-mamum-masbuk/
Posted on
Pertanyaan 1:
Bismillahirrahmanirrahim,
Yang terhormat Asatidzah hafidzhakumullaah,
Saya ingin bertanya tentang tata cara shalat masbuk yang sebagian masih samar bagi saya.
Sebelumnya saya sudah pernah membaca artikel Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain Dikutip dari http://www.an-nashihah.com berjudul : “Posisi Duduk Masbuk” yang pernah dikirim di milis “artikel_salafy”.
Namun ada hal yang masih ingin saya tanyakan , yaitu setelah imam salam dan ma’mum masbuk melengkapi rakaat yang tertinggal :
1.Misal masbuk pada shalat isya (4 rakaat) dan tertinggal 3 rakaat. Setelah imam salam, kita bangun dan tentunya melengkapi 3 rakaat lagi. Urutan yang biasa saya lakukan adalah :
– Rakaat pertama : melakukan tasyahud awal
– Rakaat kedua : tidak ada tasyahud
– Rakaat ketiga : tasyahud akhir dan duduk tawarruk
Namun saya pernah sekali melihat ada yang melakukan dengan urutan berikut :
– Rakaat pertama : tidak ada tasyahud
– Rakaat kedua : melakukan tasyahud awal
– Rakaat ketiga : tasyahud akhir dan duduk tawarruk
Manakah diantara kedua cara tersebut yang benar ?
2.Posisi duduk Tasyahud pada saat kita menyempurnakan rakaat yang tertinggal , apakah cara duduknya selalu tawarruk atau ada juga yang harus iftirasy atau ada perinciannya ?.
3.Pada saat imam melakukan tasyahud akhir, apakah ma’mum masbuk boleh membaca doa setelah tasyahud (sebelum salam) atau apakah doa itu hanya boleh dibaca diakhir, yaitu ketika kita tasyahud terakhir dlm menyempurnakan rakaat yang tertinggal , sebab itu akhir shalat kita ?
Jazakumullahu khair
Abu Usamah Wahid
Jawaban 1:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh
Al-Akh Wahid Abu Usamah -semoga selalu dalam lindungan Allah-, jawaban pertanyaan sebagai berikut:
Satu, Apabila seorang makmum terlambat (masbuk) maka kewajibannya adalah menyempurnakan sholatnya dengan menambah raka’at yang kurang. Karena Nabi shollallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dan apa yang kalian luput maka sempurnakanlah.” (Hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Sabda beliau “sempurnakanlah” artinya lengkapi apa yang kurang dengan menambah kekurangannya, bukan dengan cara memulai dari awal raka’at.
Maka disini insya Allah telah jelas bahwa apa yang biasa antum lakukan sudah benar.
Dua, Telah dimaklumi bahwa dalam sholat yang punya dua tasyahhud terdapat dua kaifiat (cara) duduk, yaitu dengan cara iftirasy pada tasyahhud awal (dengan menancapkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri) dan dengan cara tawarruq pada tasyahhud terakhir (dengan menancapkan kaki kanan dan menyelipkan kaki kiri dibawah kaki kanan sambil langsung duduk meyentuh lantai). Demikian diterangkan dalam beberapa hadits.
Jadi tasyahhud yang bukan pada akhir sholat maka duduknya adalah dengan iftirasy sebab penyebutan tawarruq hanya diterangkan pada akhir tasyahhud saja.
Tapi para ulama berbeda pendapat, bagi masbuk yang mendapati imam sedang duduk tawarruq di akhir sholatnya, apakah dia ikut duduk tawarruq atau dia tetap duduk iftirasy?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini,
Diantara masyaikh kami ada menguatkan duduknya adalah duduk tawarruq dengan mengambil zhohir dari hadits “Imam itu dijadikan untuk diikuti”, karena imam duduk tawarruq maka kita juga mesti duduk tawarruq mengikutinya.
Diantara mereka, ada yang menguatkan duduk iftirasy, dan mereka menganggap bahwa duduk imam pada tasyahhud akhri yang dianggap gerakan zhohir adalah duduknya saja, bukan kaifiat duduknya. Karena tidak hubungannya dengan kaifiat duduk, maka harusnya dia duduk iftirasy sebagaimana yang telah dituntunkan. Dan pendapat ini adalah pandangan yang sangat tajam karena mungkin sang imam berpendapat bahwa duduk pada tasyahhud terakhir adalah dengan cara iftirasy (sebagaimana pendapat sebagian ulama).
Dan diantara mereka ada yang mengambil jalan tengah bahwa duduknya adalah duduk tawarruq tapi tidak diwajibkan.
Bagi saya, pendapat yang mengatakan duduknya adalah dengan duduk iftirasy lebih kuat dan lebih tenang ke dalam hati. Dan itu adalah pendapat yang dikuat oleh Guru kami, Syaikh Muqbil dan guru kami, Syaikh Ubaid Al-Jabiry.
Tiga, Dari uraian di atas, nampak bahwa makmum yang masbuk belum terhitung duduk tawarruq (belum tasyahhdu akhir) sedangkan doa dalam tasyahhud hanya diajarkan oleh Nabi shollallahu alaihi wa sallam dalam tasyahhud akhir.
Wallahu A’lam
Ditulis oleh
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Kamis, pagi 3 Shofar 1430 H
Pertanyaan 2:
Ustadz Dzulkarnain,
Masalah masbuk ini saya ingin mendapatkan penjelasan bagaimana kalau seseorang yang terlambat ini saat tiba di Masjib dia mendapati bahwa shaft telah penuh dan dia ini tidak mendapatkan lagi jamaah yang yang lain untuk bersama-sama membikin shaft yang baru. Apa yang harus dilakukan bagi orang yang masbuk ini, apakah sholat sendirin dibelakang shaft yang telah penuh, menunggu kedatangan jamaah lain, atau mentowel shaft paling kanan supaya mundur dan bersama-sama bikin shaft baru (Ini yang saya dapatkan waktu masih kecil saat belum mengenal Salafy dan di tempat kami di desa kecil di Sidoarjo dimana hampir 99% warganya adalah Muhammadiyah) .
Untuk Sholat 2 rokaat misalnya shubuh dan sholat sunnah2 yang lain, duduk tasyahud yang benar apa Iftiras atau tawarruq.
Jazakalloh khoiron katsiron wabarokalloh fiikum
Sulton Amrullah
Jawaban 2:
Bismillah,
Dalam pertanyaan Al-Akh Sulton Amrullah -Waffaqahullah- ada dua hal yang perlu saya jelaskan.
Pertama, Adalah hal yang dimaklumi bahwa Nabi shollallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk sholat di belakang shof sendirian. Maka yang wajib bagi seorang masbuk untuk sholat bersama shoff yang telah ada. Bila tidak ada celah lagi dalam shoff, maka di sini letak ijtihad. Bila seorang yakin akan ada masbuk yang segera datang dan dia tetap mendapatkan rakaat, maka sebaiknya dia menunggu.. Bila dikhawatirkan imam akan segera ruku’ maka Insya Allah tidak mengapa sholat di belakang shoff, karena itu adalah batas kemampuannya dan Allah tidak membebani hamba kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Kedua, Sholat yang hanya mempunyai satu tasyahhud, duduknya adalah duduk iftirasy seperti duduk tasyahhud awal, yaitu dengan menancapkan kaki kanan dan duduk di atas kaki kiri. Ada dua hadits yang menjelaskan hal tersebut.
Pertama : Hadits ‘Abdullah bin Zubair, beliau berkata,
“Adalah Rasulullah r apabila beliau duduk dalam dua raka’at, beliau menghamparkan kaki kirinya dan menegakkan yang kanan …” [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban -sebagaimana dalam Al-Ihsan 5/370 no.1943- dengan sanad yang hasan.]
Kedua : Hadits Wail bin Hujr,
“Dan apabila ia duduk dalam dua raka’at beliau membaringkan kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya…”” [Dikeluarkan oleh An-Nasai 2/586-587 no.1158 dengan sanad yang shohih..]
Demikian kaifiat duduk pada sholat yang hanya dua raka’at seperti sholat subuh, sholat sunnah rawatib dan sebagainya.
Walaupun ada silang pendapat di kalangan ulama terdahulu tentang cara duduk pada sholat dua raka’at, namun di masa ini, saya tidak mengetahui ada seorang alim pun yang melakukan selain dari kaifiat di atas yaitu duduk iftirasy. Demikian saya saksikan kaifiat sholat para ulama besar di masa ini, seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Muqbil, Syaikh Sholih Al-Fauzan, Syaikh Abdul ‘Azizi Alu Asy-Syaikh, Syaikh Ahmad An-Najmi, Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad, Syaikh Zaid Al-Madkhaly, Syaikh Rabi, Syaikh Ubaid Al-Jabiry, Syaikh Abdullah Al-Gudayyan dan banyak lagi dari ulama besar di zaman ini.
Dan saya menganggap tidak pantas untuk seorang penuntut ilmu keluar dari pemahaman ulama-ulama terkemuka yang lebih paham liku-liku dan kedetailan agama dari kita semua.
Wallahu A’lam
Ditulis oleh
Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi
Senin, Pagi berkabut debu pada 7 Shofar 1430H
Riyadh, KSA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar