Selasa, 26 Februari 2013

Pengaruh UU BHP Terhadap Perkembangan Pendidikan Rakyat Indonesia

Pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada tanggal 17 Desember 2008 silam oleh DPR-RI telah menuai pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat. Unjuk rasa besar-besaran menolak hadirnya UU BHP oleh sebagian besar mahasiswa diberbagai daerah telah mewarnai pemberitaan media elektronik maupun

media cetak di penghujung tahun 2008. Disisi lain beberapa kalangan akademisi dan

pengamat pendidikan tinggi justru menyambut baik pengesahan UU BHP ini.
Pada awalnya BHP dimaksudkan agar mampu meningkatkan kualitas,kredibilitas,

efisiensi dan profesionalisme pendidikan kita seiring dengan otonomi yang diberikan

kepada pihak penyelenggara atau satuan pendidikan.

Di perguruan tinggi, konsep otonomi sebenarnya sudah berjalan kurang lebihenam tahun seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemikiran akan perlunya otonomi inilah yang melahirkan RUU BHP.sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena Pasal 53 mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan. Suasana kemandirian dan otonomi dalam pendidikan sekilas memang berpotensi besar menciptakan pendidikan dengan kulaitas, kredibilitas, efisiensi,& profesionalisme yang bagus. Pihak penyelenggara pendidikan bisa bebas sesuai dengan kreativitasnya memajukan pendidikan yang dijalankan berdasarkan pemetaan dan strategi yang telah dirancang. Penyelenggara pendidikan pun tidak perlu terhambat akan adanya jeratan birokrasi yang berbelit-belit seperti yang terjadi selama ini.


Namun, adanya konsep otonomi, secara makro, mengesankan upaya terselubung

pemerintah untuk menghindari tanggung jawab penyisihan dana APBN sebesar 20 persen bagi pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi.Masalahnya adalah kemandirian institusi pedidikan yang dibuat pemerintah juga sampai pada adanya kemandirian dari segi pendanaan. Walhasil, institusi pendidikan harus memutar otak untuk bisa membiayai jalannya aktivitas pendidikan secara independent.

Konsep Badan Hukum Pendidikan (BHP) ini secara mudah mungkin bisa diindentikkan dengan sebuah korporasi dalam dunia bisnis, yang akan menyebakan akses terjadinya komersialisasi pelayanan pendidikan akan sulit dihindari. Konsentrasi institusi pendidikan akan terpecah kepada pemikiran dan kegiatan “bisnis”

yang otomatis akan bisa merubah nuansa akademik yang ada pada institusi bersangkutan baik secara langsung ataupun tidak langsung. Konsep akademis dan bisnis akan menjadi dua sahabat baru yang selalu bergandengan tangan kemanapun mereka pergi. Padahal, secara falsafahada sisi dimana dunia pendidikan harus terpisah dari dunia bisnis.

Pendidikan yang secara sistemik dan kontinyu selain bertujuan untuk mencetak

pribadi-pribadi yang mempunyai ”competence” dan ”skill” yang tangguh terhadap

suatudisiplin ilmu,pendidikan juga bertujuan mencetak pribadi-pribadi yang bertaqwa,berkepribadian handal, dan memeiliki moral dan akhlak yang baik. Sisi inilah

yang mestidiperhatikan dengan seksama, terutama jika dikaitkan dengan dunia bisnis

yang identikdengan dunia kepentingan. Hal lain lagi yang ditakutkan adalah jika ”bisnis”

ini berkembang dengan pesat, bisa jadi perguruan tinggi atau institusi pendidikan akan

menjadi ”pesaing baru” masyarakat menjadi pelaku usaha bisnis.

Kemudian, permasalahan lain yang perlu dicermati adalah apakah pihak

penyelenggara pendidikan dengan menjalankan ”usaha bisnisnya,” benar-benar bisa

menghidupi semua aktivitas universitas yang begitu banyak. Mungkin bagi institusi yang

punya manajemen yang sangat bagus, dan benar-benar berhasil, perkara ini tidak menjadi masalah, namun bagaimana dengan institusi yang ”usaha bisnisnya” tidak berjalan dengan baik, atau hanya dengan mengandalkan”usaha bisnis” saja tidak mencukupi? Di kebanyakan negara, University Coorperation sebagai koperasi yang biasa melakukan usaha bisnis di lingkungan universitas memang memegang peran dalam menghidupi akivitas universitas, namun sedikit sekali atau bahkan tidak ada perguruan tinggi negeri di negara maju yang menggantungkan sumber dana untuk menghidupkan aktivitasnya hanya dari usaha bisnis semata. As a consequence, yang ada adalah uang masuk dan uang sumbangan pendidikan yang tinggi yang harus dipikul seorang mahasiswa yang ingin masuk, biaya tinggi pengelolaan operasional, dan penerimaan mahasiswa jalur “patas” yang seolah berarah pada komersialisasi berlebihan.



Fakta sekarang pun membuktikan bahwa meskipun pemerintah telah memberikan subsidi sekitar 30% untuk perguruan tinggi, biaya pendidikan tinggi masih terasa mahal

dan berat bagi beberapa kalangan mahasiswa. Lalu apa jadinya jika subsidi itu tidak ada dan pihak perguruan tinggi kurang mendapat pemasukan? Oleh karena itu, tambahan biaya baik dari masayarakat atau mahasiswa sendiri bisa menjadi alternatif bagi perguruan tinggi untuk bertahan, minimal untuk mempertahankan mutunya agar tidak sampai jatuh.



Beberapa Poin-Poin Pentingdalam UU BHP
Pasal41

4. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling

sedikit 1/3(sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan

pendidikan menengah.

5.Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya

investasi,beasiswa,dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan

pendidikan tinggi.

6. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2

(seperdua)biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

7. Peserta didik dapat ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan

kemampuannya, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayai.

Pasal 42

1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan

investasi dalam bentuk portofolio.

3. Investasi itu tidak melampaui 10 persen dari volume pendapatan dalam anggaran

tahunan badan hukum pendidikan.

Pasal 43

1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan

investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan

perundangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.

Pasal 46

1. Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima WNI yang memiliki potensi

akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 persen dari jumlah

keseluruhan peserta didik yang baru.

2. Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya

pendidikan bagi peserta didik WNI yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta

didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh

peserta didik.

UU BHP akan membuat orang miskin tidak mempunyai kesempatan untuk

melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. biaya pendidikan semakin mahal,

sehingga hanya warga yang memiliki dana saja yang bisa menempuh pendidikan tinggi.

Secara kuantitas, jumlah peserta pendidikan akan berkurang, karena orang miskin

dipastikan tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. UU BHP juga menimbulkan adanya persaingan antara perguruan tinggi dimana tiap perguruan tinggi bersaing untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas pendidikan,

tetapi mereka melakukan penarikan dana yang besar pada peserta pendidikan di lembaga tersebut. lanjutnya, pendidikan akan menganut pasar bebas. Siapa cepat dia dapat, siapa bagus akan dicari. Barang bagus akan mahal, dan yang tidak bisa membayar, mereka tidak dapat mengikuti pendidikan.



SOLUSI

• Menaikan Biaya subsidi yang biasanya diberikan Pemerintah kepada perguruan tinggi sebesar 30% tersebut,hingga kenaikan subsidi ini menjadikan UU BHP benar-benar merupakan solusi bagi pendidikan di Indonesia.

• Menjalankan / mengaktifkan secara benar point-point penting yang terdapat

didalam UU BHP yang selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
• Mensosialisasikan kembali UU BHP kepada seluruh rakyat Indonesia “Tentang

apa itu UU BHP….??” , “Tujuan UU BHP…??” , “dan semua maksud baik yang

tercantum didalam UU BHP”. Dengan tujuan dapat membuat masyarakat benarbenar

mengerti tentang maksud baik pemerintah dengan di adakannya UU BHP,sehingga diharapkan unjuk rasa serta hal-hal yang tidak baik ataupun tanggapan-tanggapan tidak baik terhadap pemerintah yang dapat menghambat pertumbuhan Negara ini dapat di hilangkan.
• Dengan telah ditetapkanya UU BHP, yang berdapak dimana perguruan tinggi

harus membiayai sendiri jalanya aktivitas pendidikan secara independent,sebaiknya perguruan tinggi melakukan kerja sama dengan berbagai perusahaan.Dengan harapan biaya pendidikan akan bisa di tekan,meskipun tidak terlalu besar.





Krisis global


”Krisis global” Tema besar untuk dunia saat ini, banyak persoalan-persoalan krusial yang melibas dan melintasi dimensi kemanusiaan. Jutaan masyarakat miskin seolah nasibnya digantungkan pada gonjang-ganjing global, seperti naiknya harga BBM dan masalah ketahanan pangan. Hal ini pun menjadi ancaman serius Negara-negara di dunia, terutama Negara berkembang.

Kenaikan harga BBM pada level US$ 120/barel yang merupakan level tertinggi sepanjang sejarah disatu sisi, dan disisi lain kita menyaksikan kenyataan antrian masyarakat atas kebutuhan minyak tanah, serta lemahnya daya beli masyarakat atas kebutuhan dasarnya merupakan kenyataan yang harus dihadapi saat ini, termasuk Indonesia.

Selain faktor-faktor global yang harus diantisipasi, akan tetapi juga system dan konsep pembangunan dimasing-masing Negara juga perlu diperbaiki. Apa yang dialami Indonesia pada tahun 1997, krisis multidimensi yang tidak terbendung merupakan konsekuensi logis dari penerapan system pertumbuhan ekonomi yang dijalankan. Ditambah lagi krisis ekologi yang sampai saat ini berlangsung seolah menggambarkan kebobrokan system dan pengelolaan Negara terhadap sumber daya alamnya.


Keadaan ini mau tidak mau akan selalu memunculkan sentiment regional, kritik dan keresahan social akan selalu menantang perbaikan-perbaikan kedepan. Akan tetapi, reformasi yang didengungkan sampai saat ini belum juga memberikan perbaikan yang signifikan terhadap masalah bangsa. Justru malah mengembalikan dan melanggengkan pada persoalan-persoalan klasik seperti diatas.

Yang tidak terelakan lagi adalah kapitalisme internasional saat ini telah mencengkram kuat, mendominasi dan mengendalikan Negara-negara didunia.Kapitalisme internasional merupakan salah satu factor yang menyebabkan peradaban barat menjadi dominan,selain factor lainnya seperti sains dan teknologi. kapitalisme itu diikuti penaklukan,kolonialisasi, perbudakan,ekspoitasi,perpindahan ekses populasi, serta genosida khususnya di Amerika Utara, Amerika Selatan, dan Australia.

Dalam hal ini, sepak terjang Indonesia di tingkat internasional serta kebijakan yang diambil atas kondisi yang dihadapi tetap menjadi pertaruhan dalam membawa nasib dan masa depan bangsa dan Negara.


Krisis Global Terhadap Nilai Rupiah

Krisis ekonomi global telah terjebak pada sistem kapitalisme internasional.krisis global yang berawal dari runtuhnya industri keuangan di Amerika Serikat. Mereka yang krisis kita yang ’’hancur-hancuran’’ jatuhnya nilai rupiah akibat runtuhnya industri keuangan di Amerika Serikat yang dipastikan berdampak pada banyak negara, termasuk Indonesia.

Kalau tidak ada upaya sungguh-sungguh maka krisis ekonomi seperti tahun 1998 dipastikan akan terulang lagi.salah satu fakta dari krisis ini dapat kita lihat dari anjlok nya nilai rupiah baru-baru ini yang sempat menembus Rp9600 per dolarnya.saat ini rupiah makin melemah lantas masyarakat memborong dolar maka yang terjadi adalah kepanikan di pasar uang.Di sinilah Bank Indonesia berperan untuk menstabilkan rupiah agar jangan sampai menembus Rp10.000 per dolarnya sebagai ambang batas toleransi. Kalau level Rp 10.000 itu terlewati maka dampaknya akan sangat luar biasa, karena masyarakat tidak akan percaya lagi dengan pemerintah dan Bank Indonesia dan mengakibatkan pertahanan pemerintah ikut rontok,kalau hal itu terjadi maka kehidupan rakyat semakin parah. Sungguh ’apes’ nasib rakyat kecil yang kehidupannya sudah sangat parah sekarang ini bila imbas krisis global sampai menghancurkan perekonomian Indonesia .





Dampak Krisis Global Terhadap Produk Ekspor Indonesia

Krisis global memang membuat banyak pesanan produk ekspor asal Indonesia dihentikan atau ditunda pengirimannya. Tapi di sisi lain, harga sejumlah produk ekspor Indonesia justru naik. Meski demikian, jika krisis global terus berlanjut, bukan tak mungkin daya beli masyarakat luar negeri ikut merosot.

“PENDAPAT SAYA TENTANG KRISIS GLOBAL”

“ Dampak yang paling dirasakan warga Indonesia pada umumnya MENURUNNYA KESEJAHTERAAN....(Kemiskinan).Sudah Terasa ....

perlahan namun PASTI ... Lihat berapa banyak buruh yang dirumahkan, berapa banyak pabrik colaps, berapa banyak investor yang menarik dana ....”

Jadi……………… ?!! .....

tidak dapat di pungkiri imbas dari krisis global sangat besar pengaruhnya bagi siapa saja, terutama kepada pelaku bisnis yang ada di indonesia...

Untuk Itu………….. ?!! .....

“ Dengan adanya krisis global ini seharusnya kita semua sadar bahwa negara kita ini jangan sampai bergantung pada negara adi kuasa,sebenarnya kita harus bangga karena SDA kita lebih baik dari negara lain termasuk adi kuasa. sekarang tergantung SDM nya bagaimana cara mengolah SDA dengan baik. “

MANAJEMEN PROYEK


ADA 3 hal Penting di dalam manajemen proyek yaitu : anggaran(cost), quality(kualitas), schedule(jadwal)


Pada tulisan ini saya mengambil topic yaitu sebuah proyek pembangunan suatu gedung sebagai landasan untuk membahas 3 hal penting didalam manajemen proyek tersebut…



ANGGARAN(COST)
Fungsi Anggaran anggaran pada suatu Proyek merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan proyek untuk tujuan yang

telah ditetapkan.

Menyiapkan Rencana Anggaran Biaya adalah satu tugas pokok dari Quantity Surveying.Menyiapkan Rencana Anggaran Biaya atas suatu pekerjaan membangun adalah salah satu layanan jasa yang dapat diberikan oleh seorang Quantity Surveyor baik dalam masa pra kontrak maupun post kontrak.

Ada kalanya Pengguna Jasa meminta Quantity Surveying untuk menyediakan Rencana Anggaran Biaya dalam tempo waktu yang singkat yang biasanya pada saat mempelajari kemungkinan-kemungkinan suatu proyek,tetapi terkadang Quantity Surveying diminta menyediakan Rencana Anggaran biaya suatu proyek dengan rinci biasanya pada saat pekerjaan tersebut siap dimulai.
Ada beberapa cara yang dapat dipakai oleh seorang Quantity Surveyor untuk menyiapkan Rencana Anggaran biaya yang diminta Pengguna Jasa di dalam proyek pembangunan sebuah gedung ini.

antara lain :

• Cara Anggaran Keluasan Lantai

Caranya ialah dengan mengukur luas lantai kasar dari suatu rencana pekerjaan Dengan mengalikan antara panjang dan lebar bagian dalam bangunan dan mengabaikan semua pembatas yang ada didalam bangunan tersebut. Setelah luas didapat Quantity Surveyor perlu mengetahui biaya untuk satu meter persegi yang bisa didapatkan dengan merujuk pada biaya yang berlaku saat itu didaerah tersebut dan pada bangunan yang hampir sama.
• Cara Unit (Unit Method)

Cara menyiapkan Anggaran biaya dengan metode ini adalah dengan menghitung bagian-bagian bangunan kedalam unit. Dengan kata lain biaya yang dihasilkan nantinya akan bergantung pada jumlah unit dan harga item per unit.
• Cara Anggaran Kuantiti

Cara ini adalah cara yang paling baik dalam menghitung anggaran biaya rinci karena cara ini mengukur tiap item pekerjaan berdasarkan bentuk, ukuran dan spesifikasinya. Perhitungan seperti ini adalah perhitungan secara detil

pada bangunan. Cara ini membutuhkan rencana gambar yang lengkap dan detil.



SHCEDULE  (JADWAL)

Pengendalian jadwal terutama akan difokuskan kepada jadwal pekerjaan yang bersifat kritis. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan kritis akan memperlambat

penyelesaian proyek.

Dalam pengendalian jadwal perlu adanya data tentang waktu atau tanggal basis dan tanggal aktual. Tanggal aktual, adalah tanggal dimana tugas secara aktual di mulai dan di selesaikan. Idealnya, tanggal aktual di catat dalam kolom terpisah. Ini

akan membuat Anda bisa membandingkan tanggal basis (baseline) dengan tanggal

aktual dan Anda bisa menghitung ulang jadwal.
Ada beberapa cara yang dapat dipakai untuk menentukan varian atau selisih antara tanggal yang telah kita patokkan dengan tanggal actual atau tanggal tepatnya suatu proyek yang dikerjakan selesai.

• Mencatat Tanggal

• Menghitung Durasi

• Monitoring Patokan
Langkah pendekatan untuk memperoleh kegiatan yang paling pendek (crash)

1. Identifikasi jalur kritis

2. Cari kegiatan-kegiatan dalam jalur kritis yang dapat dilaksanakan secara crash

3. Tentukan waktu baru dan rubah jaringan kerja

4. Periksa kegiatan diluar jalur kritis yang ikut crash



Ketika tanggal mulai dan akhir aktual serta durasi tugas aktual tidak sesuai

dengan jadwal, maka jadwal baru harus di hitung. Urutan dalam pembuatan

jadwal baru tersebut adalah

a. Revisi Jadwa

b. Menyusun Ulang Patokan



QUALITY (MUTU)
1. Proses yang tercakup dalam pengendalian mutu adalah kegiatan-kegiatan

pengukuran dan penjagaan mutu (quality assurance). Pengukuran mutu

berbeda untuk masing-masing jenis proyek

2. Pada masalah mutu yang erat kaitannya dengan proyek dikenal dua macam

standar, yaitu, standar umum (general standard) dan yang berhubungan

dengan industri (industry related standard).

3. Teknik paling umum untuk penjaminan mutu adalah audit mutu, yang

memeriksa produk dan proses secara acak untuk melihat apakah standar

mutunya sudah terpenuhi atau belum.

5.Terdapat tiga metode yang sering dijumpai dalam pengendalian sebuah mutu :


a. Pengecekan dan Pengkajian

Hal ini dilakukan terhadap gambar untuk konstruksi, gambar untuk

pembelian peralatan, pembuatan maket (model) dan perhitungan yang

berkaitan dengan desain engineering. Tindakan tersebut dilakukan untuk

mengetahui dan meyakini bahwa kriteria, spesifikasi dan standar yang

ditentukan telah dipenuhi.

b. Pemeriksaan/Inspeksi dan Uji Kemampuan Peralatan

Pekerjaan ini berupa pemeriksaan fisik, termasuk menyaksikan uji coba

berfungsinya suatu peralatan. Kegiatan ini digolongkan menjadi beberapa

hal berikut.

1) Pemeriksaan sewaktu menerima material.

2) Hal ini meliputi penelitian dan pengkajian material, suku cadang dan

lain-lain yang baru diterima dari pembelian.

3) Pemeriksaan selama proses pabrikasi berlangsung.

4) Pemeriksaan yang dilakukan selama pekerjaan instalasi berlangsung,

sebelum diadakan pemeriksaan akhir.

5) Pemeriksaan akhir, yaitu, pemeriksaan terakhir dalam rangka

penyelesaian proyek secara fisik atau mekanik.


c. Pengujian dengan Mengambil Contoh

Cara ini dimaksudkan untuk menguji apakah material telah memenuhi

spesifikasi atau kriteria yang ditentukan. Pengujian dapat berupa tes

destruktif atau nondestruktif yang dilakukan terhadap contoh yang

diambil dari obyek yang diselidiki.









Senin, 11 Februari 2013

coret hahh

Apa aku dalam bermimpi
sedang aku melihat matahari
sekali lagi aku bertanya dalam hati
apa aku dalam bermimpi
hampir lebih setangah dari hari terasa dingin

Kamis, 07 Februari 2013

Berpikir objektif dan subjektif


Saya setuju, ada yang mengatakan “Persepsi seseorang juga dipengaruhi oleh stereotipe di masyarakat (penilaian terhadap seseorang yang hanya berdasarkan persepsi kelompok / masyarakat di mana seseorang tersebut dapat dikategorikan), pengalaman masa lalu, dan kepercayaan yang terbangun dalam diri.



Seseorang yang berpikir objektif akan memikirkan mengenai hal-hal secara objektif dan luas, Tertarik dengan apa yang terjadi di sekitar mereka, Terbuka dan seringkali banyak bicara, Membandingkan pendapat mereka dengan pendapat orang sedangkan berpikir secara subjektif lebih berpikir mengarah kepada diri sendiri, Tertarik dengan pikiran dan perasaannya sendiri, Memerlukan teritori mereka sendiri, Tampil dengan muka pendiam dan tampak penuh pemikiran, Biasanya tidak mempunyai banyak teman, Sulit membuat hubungan baru, Menyukai konsentrasi dan kesunyian, Tidak suka denga kunjungan yang tidak diharapkan dan tidak suka mengunjungi orang lain.



Dalam cara berpikir objektif dan subjektif ini, Pria lebih berpikir logis dan objektif sedangkan wanita lebih lebih mendetil, lebih intuitif dan subjektif…..

Oooooo …. Maka Ga herankan kalau gitu kenapa perempuan suka sebel sendiri, ngambek dan kawan2