Pengesahan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) pada tanggal 17 Desember 2008 silam oleh DPR-RI telah menuai pro dan kontra dari berbagai elemen masyarakat. Unjuk rasa besar-besaran menolak hadirnya UU BHP oleh sebagian besar mahasiswa diberbagai daerah telah mewarnai pemberitaan media elektronik maupun
media cetak di penghujung tahun 2008. Disisi lain beberapa kalangan akademisi dan
pengamat pendidikan tinggi justru menyambut baik pengesahan UU BHP ini.
Pada awalnya BHP dimaksudkan agar mampu meningkatkan kualitas,kredibilitas,
efisiensi dan profesionalisme pendidikan kita seiring dengan otonomi yang diberikan
kepada pihak penyelenggara atau satuan pendidikan.
Di perguruan tinggi, konsep otonomi sebenarnya sudah berjalan kurang lebihenam tahun seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1999 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemikiran akan perlunya otonomi inilah yang melahirkan RUU BHP.sebagai konsekuensi diberlakukannya UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), karena Pasal 53 mengamanatkan dibentuknya badan hukum bagi penyelenggara dan/atau satuan pendidikan. Suasana kemandirian dan otonomi dalam pendidikan sekilas memang berpotensi besar menciptakan pendidikan dengan kulaitas, kredibilitas, efisiensi,& profesionalisme yang bagus. Pihak penyelenggara pendidikan bisa bebas sesuai dengan kreativitasnya memajukan pendidikan yang dijalankan berdasarkan pemetaan dan strategi yang telah dirancang. Penyelenggara pendidikan pun tidak perlu terhambat akan adanya jeratan birokrasi yang berbelit-belit seperti yang terjadi selama ini.
Namun, adanya konsep otonomi, secara makro, mengesankan upaya terselubung
pemerintah untuk menghindari tanggung jawab penyisihan dana APBN sebesar 20 persen bagi pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi.Masalahnya adalah kemandirian institusi pedidikan yang dibuat pemerintah juga sampai pada adanya kemandirian dari segi pendanaan. Walhasil, institusi pendidikan harus memutar otak untuk bisa membiayai jalannya aktivitas pendidikan secara independent.
Konsep Badan Hukum Pendidikan (BHP) ini secara mudah mungkin bisa diindentikkan dengan sebuah korporasi dalam dunia bisnis, yang akan menyebakan akses terjadinya komersialisasi pelayanan pendidikan akan sulit dihindari. Konsentrasi institusi pendidikan akan terpecah kepada pemikiran dan kegiatan “bisnis”
yang otomatis akan bisa merubah nuansa akademik yang ada pada institusi bersangkutan baik secara langsung ataupun tidak langsung. Konsep akademis dan bisnis akan menjadi dua sahabat baru yang selalu bergandengan tangan kemanapun mereka pergi. Padahal, secara falsafahada sisi dimana dunia pendidikan harus terpisah dari dunia bisnis.
Pendidikan yang secara sistemik dan kontinyu selain bertujuan untuk mencetak
pribadi-pribadi yang mempunyai ”competence” dan ”skill” yang tangguh terhadap
suatudisiplin ilmu,pendidikan juga bertujuan mencetak pribadi-pribadi yang bertaqwa,berkepribadian handal, dan memeiliki moral dan akhlak yang baik. Sisi inilah
yang mestidiperhatikan dengan seksama, terutama jika dikaitkan dengan dunia bisnis
yang identikdengan dunia kepentingan. Hal lain lagi yang ditakutkan adalah jika ”bisnis”
ini berkembang dengan pesat, bisa jadi perguruan tinggi atau institusi pendidikan akan
menjadi ”pesaing baru” masyarakat menjadi pelaku usaha bisnis.
Kemudian, permasalahan lain yang perlu dicermati adalah apakah pihak
penyelenggara pendidikan dengan menjalankan ”usaha bisnisnya,” benar-benar bisa
menghidupi semua aktivitas universitas yang begitu banyak. Mungkin bagi institusi yang
punya manajemen yang sangat bagus, dan benar-benar berhasil, perkara ini tidak menjadi masalah, namun bagaimana dengan institusi yang ”usaha bisnisnya” tidak berjalan dengan baik, atau hanya dengan mengandalkan”usaha bisnis” saja tidak mencukupi? Di kebanyakan negara, University Coorperation sebagai koperasi yang biasa melakukan usaha bisnis di lingkungan universitas memang memegang peran dalam menghidupi akivitas universitas, namun sedikit sekali atau bahkan tidak ada perguruan tinggi negeri di negara maju yang menggantungkan sumber dana untuk menghidupkan aktivitasnya hanya dari usaha bisnis semata. As a consequence, yang ada adalah uang masuk dan uang sumbangan pendidikan yang tinggi yang harus dipikul seorang mahasiswa yang ingin masuk, biaya tinggi pengelolaan operasional, dan penerimaan mahasiswa jalur “patas” yang seolah berarah pada komersialisasi berlebihan.
Fakta sekarang pun membuktikan bahwa meskipun pemerintah telah memberikan subsidi sekitar 30% untuk perguruan tinggi, biaya pendidikan tinggi masih terasa mahal
dan berat bagi beberapa kalangan mahasiswa. Lalu apa jadinya jika subsidi itu tidak ada dan pihak perguruan tinggi kurang mendapat pemasukan? Oleh karena itu, tambahan biaya baik dari masayarakat atau mahasiswa sendiri bisa menjadi alternatif bagi perguruan tinggi untuk bertahan, minimal untuk mempertahankan mutunya agar tidak sampai jatuh.
Beberapa Poin-Poin Pentingdalam UU BHP
Pasal41
4. Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling
sedikit 1/3(sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan
pendidikan menengah.
5.Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung seluruh biaya
investasi,beasiswa,dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi.
6. Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit 1/2
(seperdua)biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
7. Peserta didik dapat ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan
kemampuannya, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayai.
Pasal 42
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan
investasi dalam bentuk portofolio.
3. Investasi itu tidak melampaui 10 persen dari volume pendapatan dalam anggaran
tahunan badan hukum pendidikan.
Pasal 43
1. Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan
investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan
perundangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.
Pasal 46
1. Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima WNI yang memiliki potensi
akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20 persen dari jumlah
keseluruhan peserta didik yang baru.
2. Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik WNI yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta
didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20 persen dari jumlah seluruh
peserta didik.
UU BHP akan membuat orang miskin tidak mempunyai kesempatan untuk
melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. biaya pendidikan semakin mahal,
sehingga hanya warga yang memiliki dana saja yang bisa menempuh pendidikan tinggi.
Secara kuantitas, jumlah peserta pendidikan akan berkurang, karena orang miskin
dipastikan tidak bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi. UU BHP juga menimbulkan adanya persaingan antara perguruan tinggi dimana tiap perguruan tinggi bersaing untuk meningkatkan kualitas dan fasilitas pendidikan,
tetapi mereka melakukan penarikan dana yang besar pada peserta pendidikan di lembaga tersebut. lanjutnya, pendidikan akan menganut pasar bebas. Siapa cepat dia dapat, siapa bagus akan dicari. Barang bagus akan mahal, dan yang tidak bisa membayar, mereka tidak dapat mengikuti pendidikan.
SOLUSI
• Menaikan Biaya subsidi yang biasanya diberikan Pemerintah kepada perguruan tinggi sebesar 30% tersebut,hingga kenaikan subsidi ini menjadikan UU BHP benar-benar merupakan solusi bagi pendidikan di Indonesia.
• Menjalankan / mengaktifkan secara benar point-point penting yang terdapat
didalam UU BHP yang selama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
• Mensosialisasikan kembali UU BHP kepada seluruh rakyat Indonesia “Tentang
apa itu UU BHP….??” , “Tujuan UU BHP…??” , “dan semua maksud baik yang
tercantum didalam UU BHP”. Dengan tujuan dapat membuat masyarakat benarbenar
mengerti tentang maksud baik pemerintah dengan di adakannya UU BHP,sehingga diharapkan unjuk rasa serta hal-hal yang tidak baik ataupun tanggapan-tanggapan tidak baik terhadap pemerintah yang dapat menghambat pertumbuhan Negara ini dapat di hilangkan.
• Dengan telah ditetapkanya UU BHP, yang berdapak dimana perguruan tinggi
harus membiayai sendiri jalanya aktivitas pendidikan secara independent,sebaiknya perguruan tinggi melakukan kerja sama dengan berbagai perusahaan.Dengan harapan biaya pendidikan akan bisa di tekan,meskipun tidak terlalu besar.