Selasa, 26 April 2016

Tauhid dan Aqidah, definisi dan cakupan bahasannya

Sumber : https://puji.wordpress.com/2010/06/24/tauhid-dan-aqidah-definisi-dan-cakupan-bahasannya/


Posted by puji in Uncategorized. trackback June 24, 2010






Tauhid dan Akidah merupakan istilah syar’i yang sering kita jumpai baik dalam buku-buku maupun ceramah Islam. Apa perbedaan istilah tersebut dan cakupan bahasannya? Berikut ulasan ringkasnya.

Pembahasan Islam dilihat dari topik bahasannya mencakup 2 bagian:
  • Aqidah
  • Amaliyah
Pembahasan aqidah berkenanan dengan keyakinan, adapun amaliyah berkenanan amaliah seorang muslim. Pembahasan tentang Thoharoh, Shalat, Puasa, Dzikir dan seterusnya merupakan amaliah, adapun iman kepada Allah, kepada Malaikat, dan seterusnya merupakan pembahasan Aqidah.
Lalu, apa bedanya antara tauhid dan aqidah?

A. DEFINISI TAUHID DAN AKIDAH
1. Tauhid
Secara bahasa:
Tauhid merupakan masdar/kata benda dari kata wahhada – yuwahhidu, yang artinya menunggalkan sesuatu.
Secara istilah syar’i:
Mengesakan Allah dalam hal-hal yang menjadi kekhususan diri-Nya. Kekhususan itu meliputi perkara rububiyah, uluhiyah dan asma’ wa shifat
2. Aqidah
Secara bahasa:
Diambil dari kata dasar “al-‘aqdu” yaitu ikatan
Secara istilah syar’i:
Aqidah adalah iman yang teguh dan pasti, yang tidak ada keraguan sedikit pun bagi orang yang meyakininya.

B. CAKUPAN BAHASAN TAUHID DAN AQIDAH
Para ulama telah menulis kitab-kitab Aqidah, ada yang menuangkannya secara rinci, ada pula yang secara pokok-pokoknya saja. Keyakinan para ulama terdahulu adalah sama. Diantara kitab-kitab tentang Aqidah yang ditulis oleh para ulama antara lain:
  • Ushul Sunnah wa I’tiqad Dien, Abu Zur’ah Ar-Razi (Wafat 264 H) + Abu Hatim (Wafat 277)
  • Ushul As-Sunnah, Imam Ahmad bin Hambal (164-241 H)
  • Aqidah Thahawiyah, Imam Abu Ja’far Ath-Thohawi (239-321 H)
  • Aqidah Salaf Ashabul Hadits,  Syaikhul Islam Abu Isma’il Ash-Shabuni (373H – 449 H)
  • Min Ushul Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah,  Syaikh DR. Sholeh Fauzan
  • Dan lain-lain.
CAKUPAN BAHASAN AQIDAH
Syaikh DR. Sholeh Fauzan dalam kitabnya “Min Ushul Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah” memaparkan 9 prinsip pokok dalam Aqidah. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1. Rukun Iman
– Iman kepada Allah
– Iman kepada para malaikat-Nya
– Iman kepada Kitab-kitab-Nya
– Iman kepada para Rasul-Nya
– Iman kepada Hari akhir
– Iman kepada Taqdir yang baik dan buruk
2. Iman mencakup perkataan, perbuatan dan keyakinan, iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan sebab kemaksiatan.
3. Perbuatan dosa selain syirik dan kekufuran tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.
4. Wajibnya taat kepada pemerintah Muslim dalam hal yang bukan maksiat.
5. Larangan memberontak kepada pemerintah selama pemerintah masih muslim.
6. Larangan mencela para sahabat Nabi saw
7. Mencintai Ahli Bait Nabi saw
8. Membenarkan adanya karomah para wali
9. Berdalil dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan mengikuti apa-apa yang dijalankan oleh para sahabat Nabi saw
Kesembilan pokok aqidah tersebut didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur’an  dan Al-Hadits sesuai dengan yang dipahami oleh generasi awal umat ini. Aqidah shahihah/yang benar tersebut dikenal dengan Aqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, adapun aqidah/keyakinan yang menyelisihi aqidah tersebut disebut dengan  Aqidahnya Ahlu Bid’ah.




CAKUPAN BAHASAN TAUHID
Adapun bahasan Tauhid merupakan bagian dari pembahasan aqidah, yakni bahasan aqidah khusus yang berkenaan dengan Rukun Iman – Iman kepada Allah.
Cakupan bahasan Tauhid meliputi:
1. Tauhid Rububiyah
2. Tauhid Uluhiyah
3. Tauhid Asma wa Sifaat

C. PENTINGNYA AKIDAH DAN TAUHID
Akidah, terlebih permasalahan tauhid merupakan hal yang sangat penting dan mendasar, dakwah Nabi di mekah 10 tahun hanya terfokus pada penanaman aqidah, baru pada tahun ke 10 kenabian ada perintah Shalat, hal ini menunjukkan bahwa permasalahan aqidah adalah sangat penting dan mendasar. Barangsiapa yang tauhidnya benar, maka baik pula Islamnya, dan barangsiapa tauhidnya rusak, maka sia-sialah amalnya.

D. CONTOH KASUS
Berikut contoh-contoh untuk membantu memetakan permasalahan-permasalahan yang terkait dengan pembahasan aqidah
  • Seseorang datang ke kubur, kemudian berdoa dan meminta kepada penghuni kubur, maka hal ini merupakan pelanggaran tauhid, yakni tauhid uluhiyah.
  • Seseorang meyakini bahwa adanya penguasa laut selatan selain Allah, maka hal ini merupakan pelanggaran tauhid, yakni tauhid rububiyah
  • Seseorang yang meyakini bahwa ada Nabi setelah Nabi Muhammad saw, maka telah melakukan pelanggaran aqidah, bahkan Rukun Imannya rusak, yakni Iman kepada para Rasul, dimana salah satu point dalam iman kepada para Rasul adalah meyakini bahwa Muhammad saw adalah Nabi dan Rasul terakhir
  • Seseorang melakukan zina, apakah pelakunya kafir? Perbuatan Zina merupakan dosa besar, akan tetapi tidak menyebabkan pelakunya kafir. Pelakunya juga tidak menyebabkan menjadi ahlu bid’ah karena perbuatan zina adalah perbuatan maksiat, tidak berkaitan dengan aqidah/keyakinan, yakni selama pelakunya masih meyakini bahwa perbuatan zina adalah haram.
  • Pemahaman khowarij, dimana mereka memberontak kepada Ali bin Abi Thalib ra, maka telah melakukan pelanggaran prinsip-prinsip Aqidah Islam, yakni haramnya memberontak kepada pemerintah selama pemerintah masih muslim
  • Pemahaman Qodariyah, dimana mereka tidak beriman dengan adanya takdir, maka telah melakukan pelanggaran aqidah, bahkan rukum imannya rusak, yakni berkenanan dengan Rukun Iman – Iman kepada Taqdir.









Jumat, 22 April 2016

Hari Jum’at, Keistimewaan dan Ke khususannya

                            Al-Ustadz Saifudin Zuhri, Lc.
Khutbah Pertama
الْحَمْدُ للهِ الَّذِيْ جَعَلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ أَفْضَلَ أَيَّامِ الْأُسْبُوْعِ وَجَعَلَ فِيْهِ سَاعَةً الدُّعَاءُ فِيْهَا مُجَابٌ وَمَسْمُوْعٌ وَخَصَّهُ بِخَصَائِصَ لِيَعْرِفَ النَّاسُ قَدْرَهُ فَيَقُوْمُوْا بِهِ عَلَى الْوَجْهِ الْمَشْرُوْعِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ الْقَوِيُّ القَهَّارُ مُبِيْدُ الأَجْنَادِ وَالجُمُوْعِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَتْقَى عَابِدٍ وَأَهْدَى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَالتَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ فِيْ القُنُوْتِ وَالْخُضُوْعِ، وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا، أَمَّا بَعْدُ: أَيُّهَا النَّاسُ، اتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى، وَاشْكُرُوْهُ أَنْ جَعَلَكُمْ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ وَاخْتَصَّكُمُ اللهَ بِيَوْمٍ عَظِيْمٍ يَتَكَرَّرُ عَلَيْكُمْ كُلَّ أُسْبُوْعٍ.
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah, Segala puji bagi Allah Subhanahu wata’ala yang telah memuliakan kita dengan agama yang mulia serta menjadikan untuk kita  hari Jum’at sebagai sebaik-baik hari dalam setiap pekan dengan berbagai kekhususan dan keistimewaan.
Saya bersaksi bahwasanya tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi dengan benar selain Allah Subhanahu wata’ala semata serta saya bersaksi bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah hamba dan utusan-Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh kaum muslimin yang senantiasa di atas petunjuknya.
Hadirin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala serta mensyukuri berbagai nikmat-Nya. Di antaranya adalah keutamaan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wata’ala pada hari Jum’at sebagai keistimewaan umat ini yang tidak diberikan pada umat sebelumnya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ سَيِّدُ الْأَيَّامِ وَأَعْظَمُهَا عِنْدَ اللهِ
“Sesungguhnya hari Jum’at itu adalah pemimpin seluruh hari dan hari paling mulia di sisi Allah Subhanahu wata’ala.” (HR. Ibnu Majah dinyatakan sahih oleh al-Albani rahimahullah)
Oleh karena itu, sudah semestinya bagi kaum muslimin untuk mencontoh suri teladannya yaitu Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mengistimewakan hari yang mulia ini.
Hadirin rahimakumullah,
Ketahuilah bahwa di antara petunjuk Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah mengkhususkan hari tersebut dengan berbagai amalan yang tidak dilakukan pada hari lainnya.
Di antaranya adalah bahwa pada pagi harinya yaitu ketika shalat subuh disunnahkan untuk membaca surat as-Sajdah pada rakaat pertama dan al-Insan pada rakaat kedua. Hal ini sebagaimana tersebut dalam hadits,
كَانَ النَّبِيُّ صل الله عليه وسلم يَقْرَأُ فِي الْجُمُعَةِ فِي صَلَاةِ الْفَجْرِ }آلم تَنْزِيلُ السَّجْدَةَ } و }َهَلْ أَتَى عَلَى الْإِنْسَانِ حِينٌ مِنْ الدَّهْرِ}
“Dahulu Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pada hari Jum’at, ketika shalat subuh membaca alif laam miim tanzil’ as-Sajdah dan ‘hal ata ‘alal-insan hinun minad dahri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Di antara hikmah dibacanya dua surat tersebut adalah agar kita mengambil pelajaran dari kisah Nabiyullah Adam ‘alaihis salam serta mengingatkan kita dengan kehidupan yang sesungguhnya di akhirat nanti. Sebab, dua surat tersebut menyebutkan penciptaan Nabi Adam ‘alaihis salam dan peristiwa hari kiamat yang akan terjadi nanti pada hari Jum’at.
Di samping itu, disunnahkan pula untuk membaca surat al-Kahfi, sebagaimana tersebut dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Hakim dan al-Baihaqi, serta dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani rahimahullah. Hanya saja surat ini bukan dibaca pada saat shalat, namun dibaca di luar shalat, baik pada pagi harinya sebelum shalat Jum’at maupun siang dan sore harinya setelah shalat Jum’at.
Hadirin rahimakumullah,
Termasuk kekhususan hari Jum’at adalah disunnahkannya memperbanyak shalawat kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pada malam dan pagi harinya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَأَكْثِرُوا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيهِ
Sesungguhnya hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at, maka perbanyaklah bershalawat kepadaku pada hari tersebut.” (HR. Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh al-Albani rahimahullah)
Bershalawat kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam sangat dianjurkan. Selain karena keutamaannya yang besar, juga-sebagaimana dijelaskan oleh para ulama- karena beliau adalah sosok mulia yang menjadi sebab datangnya kebaikan-kebaikan Allah Subhanahu wata’ala atas umat ini. Beliau lebih besar kebaikannya kepada kita daripada orang tua dan saudara-saudara kita sendiri, sehingga sudah selayaknya bagi kaum muslimin untuk memperbanyak shalawat dan salam untuk beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Di antara kekhususan hari Jum’at adalah mandi dan membersihkan tubuh pada hari itu serta memperbagus penampilan dengan memotong kuku, merapikan kumis, memakai wewangian dan pakaian terbagus yang dimiliki karena hari tersebut adalah hari raya yang datang setiap pekan.
Di samping itu, hari tersebut adalah hari berkumpulnya kaum muslimin untuk menjalankan shalat Jum’at sehingga seorang muslim pada kesempatan tersebut berusaha untuk berpenampilan sebaik-baiknya.
Jama’ah jum’ah rahimakumullah,
Termasuk kekhususan yang Allah Subhanahu wata’ala tetapkan pada hari Jum’at adalah ditegakkannya shalat dan khutbah pada hari tersebut. Telah datang ancaman yang keras bagi orang yang tidak menjalankan kewajiban ini sebagaimana tersebut dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam,
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Sungguh orang-orang berhenti dari meninggalkan shalat Jum’at atau (kalau tidak) sungguh Allah Subhanahu wata’ala akan menutup hati-hati mereka kemudian sungguh mereka akan terus menjadi orang-orang yang lalai.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin untuk menjalankannya kecuali orang-orang yang sedang dalam perjalanan dalam jarak safar. Tidak ada kewajiban bagi mereka sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya, yaitu bahwa ketika dalam perjalanan safar untuk menunaikan ibadah haji mereka tidak menjalankan shalat Jum’at. Mereka tidak wajib menjalankannya, tetapi jika mereka ikut shalat Jum’at bersama penduduk suatu daerah, hal itu sudah mencukupi sehingga shalatnya pun tetap sah.
Adapun kaum muslimin yang wajib untuk menjalankannya tidak boleh meninggalkannya, bahkan semestinya mereka berusaha mendatanginya di awal waktu. Dengan menghadirinya di awal waktu, seseorang akan mendapatkan banyak keutamaan. Di antaranya dia akan mendapatkan keutamaan memperoleh shaf pertama dan mendapatkan keutamaan menunggu shalat serta mendapatkan kesempatan untuk memperbanyak shalat sunnah dan berzikir kepada Allah Subhanahu wata’ala, dan yang semisalnya.
Semua ini tidak akan didapat oleh orang yang datang terakhir atau belakangan ketika menghadiri
shalat Jum’at. Begitu pula apabila dia mendatanginya dengan jalan kaki maka akan lebih sempurna dan mendapatkan keutamaan yang lebih besar.
Hadirin rahimakumullah,
Khutbah yang dilakukan dalam rangkaian shalat Jum’at juga termasuk kekhususan yang ada pada hari tersebut. Khutbah Jum’at memiliki maksud di antaranya untuk memanjatkan pujian dan pengagungan terhadap Allah Subhanahu wata’ala serta persaksian kita untuk mengesakan Allah Subhanahu wata’ala dalam seluruh bentuk ibadah dan membenarkan seluruh ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Begitu pula, khutbah Jum’at memiliki maksud sebagai peringatan bagi kaum muslimin agar takut dari kerasnya azab Allah Subhanahu wata’ala, serta sebagai nasihat dan wasiat agar mereka mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wata’ala untuk mendapatkan rahmat-Nya. Dengan demikian, hadirnya kaum muslimin untuk mendengarkan khutbah adalah sesuatu tuntutan yang diinginkan oleh Allah Subhanahu wata’ala.
Hadirin rahimakumullah,
Di antara kekhususan pada hari tersebut adalah adanya waktu yang mustajab. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
فِيهِ سَاعَةٌ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللَّهَ شَيْئًا إِ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Pada hari tersebut (Jum’at) ada saat yang tidaklah seseorang muslim mendapatinya dalam keadaan shalat dengan berdoa meminta kepada Allah Subhanahu wata’ala sesuatu kecuali Allah Subhanahu wata’ala akan mengabulkannya.” (HR. Muslim)
Maka dari itu, kesempatan tersebut tentunya tidak akan dilewatkan begitu saja oleh kaum muslimin. Yaitu dengan bersungguh-sungguh dalam berdoa lebih-lebih pada saat shalat, baik pada saat mengikuti shalat Jum’at, yaitu ketika sujud dan ini adalah saat terdekatnya seorang hamba dengan Allah Subhanahu wata’ala maupun setelah membaca tasyahhud. Ataupun dengan berusaha mendapatkan waktu yang mustajab tersebut setelah shalat ashar di hari itu hingga menjelang tenggelamnya matahari. Yaitu pada saat shalat tahiyatul masjid ketika menunggu waktu shalat maghrib di hari tersebut atau di luar shalat yaitu pada waktu setelah shalat ashar hingga menjelang waktu maghrib.
Hadirin rahimakumullah,
Demikian sebagian kekhususan dan keistimewaan hari Jum’at. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wata’ala memberikan kemudahan kepada kita semua untuk bisa mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mengistimewakan hari yang penuh keutamaan ini.
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ شَرَعَ لِعِبَادِهِ الجُمَعَ وَالجَمَاَعَاتِ لِيُطَهِّرَهُمْ بِهَا مِنَ السَّيِّئَاتِ وَيَرْفَعُ بِهَا الدَّرَجَاتِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ فِيْ رُبُوْبِيَّتِهِ وَأُلُوْهِيَّتِهِ وَالأَسْمَاءِ والصِّفَاتِ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً ا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ أَنْزَلَ عَلَيْهِ ا يْآلَاتِ البَيِّنَاتِ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا، أَمَّا بَعْدُ:
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita senantiasa bertakwa kepada Allah Subhanahu wata’ala dan mensyukuri nikmat berupa dikaruniakannya hari yang mulia ini, dengan bersegera menghadiri shalat Jum’at serta bersungguh-sungguh dalam mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mendapatkan keutamaan-keutamaannya.
Hadirin rahimakumullah,
Perlu diingat bahwa seseorang apabila telah sampai di masjid seharusnya dia segera menuju shaf terdepan dan segera menyibukkan dirinya dengan shalat, membaca al-Qur’an, berzikir, dan semisalnya. Jadi, tidaklah tepat, justru menyelisihi sunnah apa yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ketika mereka telah sampai di masjid pada awal waktu tetapi memilih tempat di shaf belakang. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمْ اللهُ
Orang-orang selalu saja ingin berada di(shaf) akhir sehingga Allah Subhanahu wata’ala pun mengakhirkan mereka.” (HR. Muslim)
Demikianlah balasan sesuai dengan amalannya, sehingga orang-orang yang selalu memilih di shaf akhir Allah Subhanahu wata’ala akan menjadikan mereka termasuk dari orang-orang yang terakhir masuk ke dalam jannah.
Hadirin rahimakumullah,
Perlu diketahui bahwasanya tidak ada sebelum shalat Jum’at, shalat sunnah rawatib atau shalat sunnah yang mengiringi sebelumnya, namun disyariatkan untuk shalat sunnah sebanyak-banyaknya sampai datangnya waktu khutbah.
Adapun setelahnya, maka disunnahkan untuk shalat sunnah rawatib empat rakaat apabila dilakukan di masjid atau dua rakaat apabila dilakukan di rumah sebagaimana keterangan para ulama berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullah dalam Shahih-nya.
Begitu pula seseorang yang mendapatkan satu rakaat dari shalat Jum’at, maka dia menyempurnakan satu rakaat lagi setelah salamnya imam.
Adapun seseorang yang tidak mendapatkan satu rakaat pun ketika mengikuti shalat Jum’at, dia ketika masuk masjid segera mengikuti imam dan meniatkan untuk shalat zhuhur dengan menyempurnakan empat rakaat setelah salamnya imam.
Demikianlah, mudah-mudahan Allah Subhanahu wata’ala senantiasa memberikan taufik-Nya kepada kita semua untuk bisa memahami agama-Nya dan mengamalkannya.
 
Sumber : asysyariah.com

Memberi Nama Dengan Kalimat Al-Qur'an

www.Darussalaf.Or.iD
Jun 14, 2014

[Asy-Syaikh Muhammad bin Sholeh al-'Utsaimin rahimahullah]
Soal: Apa pendapat yang mulia tentang seseorang yang memberi nama putranya dengan nama-nama yang tercantum dalam Alquran, seperti Afnan, Amtsal atau Bayan?
Jawab: Tak mengapa memberi nama putra-putrinya dengan kata-kata yang diambil dari Alquran. Kecuali yang terlarang secara asalnya, seperti Abrar (orang baik). Tidak boleh menggunakannya sebagai nama. Karena dahulu Nabi shallallahu alaihi wasallam merubah nama Barrah (orang baik) menjadi Zainab dan Juwairiyah.
Demikian juga Bayan. Tidak boleh menggunakannya sebagai nama. Karena Bayan adalah Alquran, sebagaimana firman-Nya,
(هذا بيان للناس)
"Alquran ini adalah bayan (penjelasan) bagi manusia." [Ali Imran: 138]
Barang siapa yang bernama Bayan, hendaknya menggantinya.
(( Liqo'atul Babil Maftuh: 276 ))
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Faedah tambahan:
Tidak boleh memberi nama dengan nama semisal Abrar (orang baik) dan Nashiruddin (penolong agama) dikarenakan mengandung tazkiyah/merekomendasi diri sendiri.


Wallahu a'lam.
Sumber : WA Salafy Lintas Negara

Apa hukumnya qunut subuh?

  • j_syarif@….com
    Dijawab oleh al-Ustadz Qomar Suaidi
    Pembahasan qunut subuh yang dimaksud di sini adalah yang dilakukan secara terus-menerus, dengan doa yang khusus, seperti ( اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ هَدَيْتَ )… dst.
    Terjadi perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini. Sebagian ulama mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat disyariatkannya
    qunut subuh. Sementara itu, ulama dari mazhab yang lain berpendapat bahwa qunut tersebut tidak disyariatkan. Mereka yang berpendapat disyariatkannya qunut tersebut berdalil dengan beberapa riwayat, yang paling inti adalah hadits berikut ini.
    مَا زَالَ رَسُولُ اللهِ يَقْنَتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى   فَارَقَ الدُّنْيَا
    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melakukan qunut pada shalat subuh sampai berpisah dengan dunia.”
    Untuk mengetahui manakah pendapat yang terkuat dalam hal ini, tentu kita harus mempelajari derajat hadits ini, apakah sahih atau dha’if. Beberapa ulama, seperti az-Zaila’i, Ibnu Hajar, dan asy-Syaikh al-Albani telah membahas hadits tersebut dalam buku-buku takhrij mereka. Demikian pula Ibnul Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad. Berikut ini rangkuman pembahasan mereka.
    Hadits ini diriwayatkan melalui jalan Abu Ja’far ar-Razi, dari Rabi’ bin Anas, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Rabi’ rahimahullah bercerita, “Aku duduk di sisi Anas bin Malik. Ada yang mengatakan kepada beliau, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut selama satu bulan.’ Beliau pun mengatakan seperti yang tersebut di atas.” Mari kita pelajari sanad hadits ini.
    1. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu
    Beliau adalah seorang sahabat yang terkenal, termasuk salah seorang sahabat yang meriwayatkan banyak hadits.
    2. Rabi’ bin Anas rahimahullah
    Beliau adalah seorang tabi’in. Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam kitabnya, Taqribut Tahdzib, “Shaduq lahu auham (Jujur namun memiliki kekeliruankekeliruan).” Adz-Dzahabi rahimahullah dalam kitabnya, al-Kasyif, menukil ucapan Abu Hatim tentangnya, “Shaduq.”
    3. Abu Ja’far ar-Razi
    Namanya ialah Isa bin Abi Isa Abdullah bin Mahan. Ibnu Hajar t menilainya, “Shaduq sayyi’ul hifzh (jujur tetapi hafalannya lemah), terkhusus kalau meriwayatkan dari Mughirah.” (Taqrib at-Tahdzib 8077)
    Adz-Dzahabi rahimahullah menukilkan penilaian Abu Zur’ah rahimahullah terhadapnya, “Yahimu katsiran (sering keliru).” Adapun penilaian an-Nasa’i terhadapnya, “Laisa bil qawi (tidak kuat betul).” Sementara itu, Abu Hatim rahimahullah menganggapnya tsiqah (tepercaya). (al-Kasyif 6563)
    Alhasil, para ulama hadits dalam bidang jarh wa ta’dil berbeda pendapat tentang keadaannya. Nukilan penilaian para ulama terhadapnya bisa dilihat dalam kitab Tahdzibut Tahdzib pada biografi beliau. Bisa disimpulkan bahwa di antara mereka ada yang menyebutnya sebagai tsiqah, shaduq, ada kelemahan, melakukan kekeliruan, jelek hafalannya, tidak kuat, dan seputar itu. Maknanya, ada sisi kebaikan pada kepribadian dan
    keagamaannya, serta punya kemampuan dalam hal hafalan, namun bukan pada derajat orang-orang yang tsiqah atau shaduq secara mutlak. Ini terbukti dengan adanya kekeliruan-kekeliruannya ketika meriwayatkan. Kesimpulan rawi yang seperti ini adalah apabila meriwayatkan sesuatu tanpa ada dukungan, riwayatnya tertolak. Hal ini seperti yang dikatakan oleh Ibnu Hibban Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Dia bersendiri dalam meriwayatkan dari orang orang yang terkenal dengan sesuatu yang diingkari oleh para ulama. Tidak mengagumkan saya untuk berhujah dengan haditsnya kecuali apabila sesuai dengan hadits orang-orang yang tsiqah. Riwayatnya tidak boleh dianggap kecuali yang tidak menyelisihi para perawi yang tsiqah.” (al-Majruhin 2/120)
    Dengan demikian, kita tidak boleh menyatakan haditsnya sahih kecuali apabila sesuai dengan riwayat perawi lain yang tsiqah, atau didukung oleh para perawi lain yang tsiqah. Dan dalam hal ini, keduanya tidak ada. Dukungan dari perawi lain, yang diistilahkan dengan mutaba’ah dan syawahid, tidak terwujud sebagaimana telah dikaji oleh Ibnu Hajar Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kitabnya, at-Talkhishul Habir, dan asy- Syaikh al-Albani Shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Silsilah adh- Dha’ifah. Demikian pula kesesuaiannya dengan hadits tsiqah yang lain juga tidak terwujud, justru yang terjadi adalah bertentangan dengan hadits yang lain, di antaranya:
    Pertama, hadits dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu sendiri.
    قَنَتَ رَسُولُ اللهِ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوعِ يَدْعُو  عَلَى أَحْيَاءٍ مِنَ الْعَرَبِ
    “Selama satu bulan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut setelah ruku’, mendoakan kecelakaan terhadap beberapa kabilah Arab. (Muttafaqun alaihi)
    Dalam riwayat Muslim rahimahullah terdapat tambahan, “Lalu beliau tidak melakukannya lagi.”
    أَنَّ النَّبِيَّ كَانَ يَقْنُتُ إلّاَ إذَا دَعَى لِقَوْمٍ  أَوْ دَعَى عَلَى قَوْمٍ
    Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan qunut kecuali ketika mendoakan kebaikan atau kejelekan atas suatu kaum.” (HR. al-Khathib al-Baghdadi)
    Kedua, hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
    كَانَ رَسُولُ اللهِ لَا يَقْنَتُ فِي صَ ةَالِ الصُّبْحِ إِلّاَ أَنْ يَدْعُوَ لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ
    “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melakukan qunut pada shalat subuh kecuali ketika mendoakan kebaikan atau kejelekan atas suatu kaum.” (HR. Ibnu Hibban)
    Sanad kedua hadits tersebut dinyatakan sahih oleh Ibnu Hajar al- Asqalani rahimahullah dan penulis kitab at- Tanqih, Ibnu Abdil Hadi rahimahullah. Dengan demikian, hadits yang kita bahas di atas memiliki sisi kelemahan dan bertentangan dengan kandungan hadits yang sahih. Dalam ilmu mushthalah hadits, hadits yang semacam ini disebut sebagai hadits mungkar. Di antara ulama yang menghukumi lemahnya hadits ini adalah Ibnu Hajar al- Asqalani rahimahullah. Beliau adalah salah seorang ahli hadits dari kalangan mazhab Syafi’i. Beliau mengatakan dalam kitabnya, at-Talkhishul Habir (hadits no. 370),
    “Riwayat-riwayat hadits berbeda-beda dalam periwayatannya dari sahabat Anas radhiyallahu ‘anhu dan telah goncang. Maka dari itu, hujah tidak tegak dengan hadits yang semacam ini.” Sebelumnya, Ibnul Jauzi rahimahullah juga melemahkannya dalam kitab at-Tahqiq dan al-‘Ilal al-Mutanahiyah. Demikian pula asy-Syaikh al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar dalam kitab Silsilah al-Ahadits adh- Dha’ifah (no. 1238).
    Setelah kita mengetahui kedudukan hadits di atas, kita bahkan mendapati adanya pengingkaran dari sebagian sahabat terhadap qunut subuh. Dalam kitab Bulughul Maram, Ibnu Hajar al- Asqalani t menyampaikan hadits berikut.
    عَنْ سَعْدِ بْنِ طَارِقٍ قَالَ: قُلْتُ لِأَبِي: يَا أَبَتِ،  إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُولِ اللهِ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ فَكَانُوا يَقْنُتُونَ فِى الْفَجْرِ؟ فَقَالَ: أَيْ بُنَيَّ، مُحْدَثٌ.
    Dari Sa’d bin Thariq al-Asyja’i, ia mengatakan, “Aku bertanya kepada ayahku, ‘Wahai ayahku, sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam, Abu Bakr, Umar, Utsman, dan Ali radhiallahu 'anhum. Apakah mereka melakukan qunut pada shalat subuh?’ Ia menjawab, “Wahai anakku, itu sesuatu yang baru.” (HR. al-Khamsah selain Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani) Dalam kitab Ithaful Kiram (hlm. 90), sebuah syarah ringkas terhadap Bulughul Maram, disebutkan, “Maksudnya adalah bid’ah, sesuatu yang diada-adakan, dan tidak ada di zaman mereka. Yang ada adalah qunut nazilah yang terkadang dilakukan dan tidak terus-menerus.”
    Tinjauan Makna Qunut
    Apabila ditinjau dari sisi makna, hadits Anas radhiyallahu ‘anhu tentang qunut subuh di atas juga tidak secara tegas menunjukkan disyariatkannya pelaksanaan qunut subuh dengan doa seperti yang lazim dilakukan sekarang oleh orang-orang. Sebab, dalam riwayat tersebut tidak disebutkan demikian, bahkan dalam riwayat itu disebutkan, “Beliau tetap melakukan qunut pada shalat fajar….”
    Di manakah keterangan bahwa maksud dari qunut tersebut adalah doa seperti yang dilakukan oleh orangorang? Doa yang biasa dibaca tersebut justru merupakan doa qunut witir yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada cucunya, al-Hasan radhiyallahu ‘anhu, bukan doa qunut subuh. Riwayat berikut ini menjelaskannya.
    قَالَ الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ عَلَّمَنِي رَسُولُ اللهِ :كَلِمَاتٍ أَقُولُهُنَّ فِي الْوِتْرِ-قَالَ ابْنُ  جَوَّاسٍ: فِى قُنُوتِ الْوِتْرِ-: اللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيمَنْ
    هَدَيْتَ، وَعَافِنِي فِيمَنْ عَافَيْتَ، وَتَوَلَّنِى فِيمَنْ تَوَلَّيْتَ، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أَعْطَيْتَ، وَقِنِي شَرَّ مَا قَضَيْتَ، إِنَّكَ تَقْضِي وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ، وَإِنَّهُ لاَ يَذِلُّ مَنْ وَالَيْتَ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ، تَبَارَكْتَ رَبَّنَا وَتَعَالَيْتَ
    Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mengajariku beberapa kalimat yang aku baca dalam shalat witir,—Ibnu Jawwas mengatakan, “Dalam qunut witir”—, ‘Allahummah-dina fiman hadait…’.” dst. (Sahih, HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad, ad-Darimi, dan Ibnu Hibban, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al- Albani)
    Demikian pula kata qunut dalam ungkapan ayat ataupun hadits, terkadang memiliki makna lain selain bacaan doa, yaitu taat, berdiri, khusyuk, diam, selalu dalam ibadah, dan tasbih. Makna-makna tersebut bisa dikaji dalam ayat-ayat berikut ini, ar-Rum: 26, az-Zumar: 9, at-Tahrim: 12, al- Baqarah: 328, an-Nahl: 16, al-Ahzab: 31, dan Ali Imran: 43. Selain itu makna tersebut juga terdapat dalam hadits,
    أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ
    “Sebaik-baik shalat adalah yang qunutnya panjang.” (Sahih, HR. Muslim)
    Maksudnya, yang lama berdirinya. Inilah maknanya berdasarkan kesepakatan ulama, sebagaimana kata an-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim. (lihat Nashbur Rayah, 2/132, dan Zadul Ma’ad, 1/267—268)
    Dengan demikian, bisa jadi makna hadits di atas—apabila dikatakan sahih— ialah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melakukan qunut, yakni berdiri lama, dalam shalat subuh sampai beliau meninggal dunia. Sebab, memang shalat subuh yang beliau lakukan selalu panjang/lama. Ayat yang beliau baca sekitar 60—100 ayat. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan (Zadul Ma’ad, 1/262),“Di antara hal yang sangat diketahui, seandainya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut setiap subuh dan berdoa dengan doa ini (Allahummah-dina fiman hadait) serta para sahabat mengaminkannya, tentu penukilan umat semuanya pada perbuatan tersebut sama dengan penukilan mereka dalam hal mengeraskan bacaan dalam shalat.”
    Beliau juga mengatakan, “Selalu melakukan qunut pada shalat subuh bukan petunjuk beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam. Termasuk hal yang mustahil apabila setiap subuh, setelah i’tidal dari ruku Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam membaca, ‘Allahummah-dina… dst.’, dan mengeraskan suaranya lantas para sahabat selalu mengaminkannya sampai beliau meninggal, kemudian hal tersebut kurang diketahui oleh umat, lalu mayoritas umatnya tidak melakukannya, demikian pula mayoritas para sahabatnya, bahkan semuanya. Justru sebagian sahabat menyebutnya sebagai bid’ah, seperti yang dikatakan oleh Sa’ad bin Thariq al-Asyja’i (dari ayahnya).” (Zadul Ma’ad, 1/262— 263, bisa dilihat pembahasannya secara luas pada kitab tersebut)
    Telah difatwakan pula oleh al-Lajnah ad-Daimah dan Ibnu Utsaimin bahwa hal itu termasuk bid’ah. Semoga Allah Subhanahu wata’ala memberikan taufik-Nya kepada kita semua dan kaum muslimin untuk semakin menyesuaikan cara ibadah kita dengan cara ibadah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Allahu a’lam.
    Sumber : asysyariah.com

Tidak mengeraskan suara ketika mengucapkan basmalah didalam sholat

www.Darussalaf.Or.iD
Aug 2, 2014

  • (ditulis oleh: Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq Al-Atsari)
     
    Bacaan Basmalah
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan:
    tanpa mengeraskan suara, sebagaimana dipahami dari hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu yang memiliki banyak jalan dengan lafadz yang berbeda-beda, dan semua menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengeraskan suara ketika mengucapkan basmalah. Salah satu jalannya adalah dari Syu’bah, dari Qatadah, dari Anas radhiallahu ‘anhu, ia berkata:
     “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar, membuka (bacaan dengan suara keras) dalam shalat mereka dengan ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin.” (HR. Al-Bukhari no. 743 dan Muslim no. 888)
    Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullah menyatakan, hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr dan Umar c tidak memperdengarkan kepada makmum (orang yang shalat di belakang mereka) ucapan basmalah dengan suara keras saat membaca Al-Fatihah (dalam shalat jahriyah). Mereka membacanya dengan sirr/perlahan. (Subulus Salam 2/191)
    Adapun ucapan Anas, “Mereka membuka (bacaan dengan suara keras) dalam shalat mereka dengan Alhamdulillah…” tidak mesti dipahami bahwa mereka tidak membaca basmalah secara sirr. (Fathul Bari, 2/294)
    Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Makna hadits ini adalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakr, Umar, dan Utsman g, mengawali bacaan Al-Qur’an dalam shalat dengan (membaca) Fatihatul Kitab sebelum membaca surah lainnya. Bukan maknanya mereka tidak mengucapkan Bismillahir rahmanir rahim.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/156)
    Ulama berselisih pandang dalam masalah men-jahr-kan (mengucapkan dengan keras) ucapan basmalah ataukah tidak dalam shalat jahriyah. Sebetulnya, semua ini beredar dan bermula dari perselisihan apakah basmalah termasuk ayat dalam surah Al-Fatihah atau bukan. Juga, apakah basmalah adalah ayat yang berdiri sendiri pada setiap permulaan surah dalam Al-Qur’an selain surah Al-Bara’ah (At-Taubah), ataukah bukan ayat sama sekali kecuali dalam ayat 30 surah An-Naml? Insya Allah pembaca bisa melihat keterangannya pada artikel : Apakah Basmalah Termasuk Ayat dari Surah Al-Fatihah?
    Kami (penulis) dalam hal ini berpegang dengan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan bahwa basmalah dibaca dengan sirr. Wallahu a’lamu bish-shawab.
    Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullah berkata, “Yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari kalangan sahabat Nabi n—di antara mereka Abu Bakr, Umar, Utsman, dan selainnya g—dan ulama setelah mereka dari kalangan tabi’in, serta pendapat yang dipegang Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Ahmad, dan Ishaq, bahwasanya ucapan basmalah tidak dijahrkan. Mereka mengatakan, orang yang shalat mengucapkannya dengan perlahan, cukup didengarnya sendiri.” (Sunan At-Tirmidzi, 1/155)
    Guru besar kami, Asy-Syaikh Al-Muhaddits Muqbil ibnu Hadi al-Wadi’i rahimahullah, dalam kitab beliau, Al-Jami’us Shahih mimma Laisa fish Shahihain (2/97), menyatakan bahwa riwayat hadits-hadits yang menyebutkan basmalah dibaca secara sirr itu lebih shahih/kuat daripada riwayat yang menyebutkan bacaan basmalah secara jahr.
    Adapun Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dan pengikut mazhabnya, juga—sebelum mereka—beberapa sahabat, di antaranya Abu Hurairah, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Ibnuz Zubair radhiallahu ‘anhum, serta kalangan tabi’in, berpendapat bahwa bacaan basmalah dijahrkan. (Sunan At-Tirmidzi, 1/155)
     
    Sumber : asysyariah.com

Apa yang Dilakukan oleh Seorang Wanita yang Terkena Sihir

www.Darussalaf.Or.iD
Aug 2, 2014


Syaikh Ubaid al-Jabiri hafizhahullah telah diminta fatwa beliau oleh seorang wanita yang diberi ujian oleh Allah dengan disihir, dimana wanita penyihirnya –kata wanita itu- telah taubat, maka beliau berkata:
Pertama: Wahai anakku, hendaknya engkau melakukan ruqyah disertai dengan sabar dan mengharap pahala Allah atas ujian yang menimpamu. Meskipun lama masa ujian ini.
Kedua: Aku memberi wasiat kepadamu untuk menggunakan obat yang mujarrab, yaitu menggunakan tujuh (7) lembar daun as-sidr al-ahdhar (daun bidara), kemudian engkau menumbuknya dengan alat tumbuk atau dengan dua batu, kemudian engkau aduk dalam air sebanyak kira-kira satu liter, dan engkau menuangkan ke tubuhmu setiap pagi dan sore, dengan berdoa, niscaya Allah akan menghilangkan darimu apa yang menimpamu Insya Allah dan engkau kembali sehat afiat.
Janganlah engkau pergi kepada perempuan yang dulu menyihirmu dan telah bertaubat dari sihir. Karena itu adalah satu fitnah baginya yang akan mengingatkan dia pada sihirnya. Kemudian bisa jadi setiap penyihir mengatakan aku telah bertaubat padahal dia dusta, dan demikian juga dengan setiap orang yang tertipu dengan penyihir, dia mengatakan bahwa si penyihir telah taubat, padahal dia tidak jujur.
Inilah yang ingin aku susulkan dan aku ingatkan.
Semoga shalawat dan salam tercurah tas Nabi kita Muhammad, keluarganya dan para shahabatnya semua. Wassalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh.”
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=125431
Sumber : sunnah.web.id

Memakai Cincin bagi Pria

Mar 19, 2015
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertanyaan di group WA al-I’tishom yang lalu:
1Apakah dulu Rasulullah memakai cincin?
2Apakah seorang pria boleh memakai cincin selain cincin emas?
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ya, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin.
Beberapa hadits yang menunjukkan hal itu, di antaranya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin perak di tangan kanannya. Pada cincin itu terdapat mata cincin dari Habasyah. Beliau menjadikan mata cincin itu berada di arah telapak tangan (H.R Muslim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَخَتَّمُ بِيَمِينِهِ
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu anhu bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada tangan kanannya (H.R anNasaai, dishahihkan al-Albany)
Sebagian riwayat hadits menunjukkan bahwa Nabi memakainya di tangan kanan, sedangkan sebagian riwayat lagi menyatakan bahwa beliau menggunakan tangan kiri. Seperti yang akan disebutkan beberapa riwayat tersebut nanti, InsyaAllah.
Seorang pria boleh memakai cincin, dengan beberapa aturan syar’i di antaranya:
1Bukan cincin terbuat dari emas.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdullah bin Abbas –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihat cincin dari emas pada tangan seorang laki-laki. Kemudian Nabi mencabutnya dan membuangnya. Beliau shollallahu alaihi wasallam bersabda: Salah seorang dari kalian memakai bara api di tangannya. Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pergi: Ambillah cincinmu dan ambil manfaat darinya. Ia berkata: Tidak, demi Allah. Aku tidak akan pernah mengambil sesuatu yang telah dibuang oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam (H.R Muslim)
Dulunya, Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah memakai cincin dari emas, namun kemudian beliau membuangnya saat berada di atas mimbar, dan para Sahabat juga membuang cincin mereka yang terbuat dari emas.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَكَانَ يَلْبَسُهُ فَيَجْعَلُ فَصَّهُ فِي بَاطِنِ كَفِّهِ فَصَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَنَزَعَهُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتِمَ وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ فَرَمَى بِهِ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam membuat cincin dari emas. Dulunya beliau memakainya, dan menjadikan mata cincin di perut telapak tangan. Maka para Sahabat membuat cincin-cincin. Kemudian beliau duduk pada mimbar dan mencabut cincin (emasnya) dan berkata: Dulu aku memakai cincin ini dan menjadikan mata cincinnya ada di dalam. Kemudian beliau melemparkan cincin (emas) tersebut dan menyatakan: Demi Allah, aku tidak akan pernah memakainya selamanya. Kemudian para Sahabat juga melemparkan cincin-cincin (emas) mereka (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Dulunya cincin emas boleh dipakai laki-laki, kemudian dihapus hukum itu menjadi haram dipakai oleh laki-laki.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari cincin emas (bagi laki-laki, pent)(H.R al-Bukhari dan Muslim)
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita mereka (H.R Abu Dawud, anNasaai, atTirmidzi, Ibnu Majah. Lafadz sesuai riwayat atTirmidzi, dishahihkan al-Albaniy)
2Bukan cincin pernikahan, yang itu adalah tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir.
Berikut Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah:
س: هل يجوز استعمال الخاتم الذي على شكل حلقة بمناسبة الزواج؟
ج: لا يجوز لبس الخاتم بمناسبة الزواج؛ لما في ذلك من مشابهة الكفار في عاداتهم؛ لأن ذلك لم يكن شعارا للمسلمين في الزواج، وإنما هو عادة الكفار في الزواج، ثم قلدهم فيه ضعاف الإيمان، وجهلة المسلمين. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan:
Apakah boleh memakai cincin dengan bentuk melingkar untuk keperluan pernikahan?
Jawaban:
Tidak boleh memakai cincin untuk keperluan pernikahan. Karena yang demikian termasuk penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam adat mereka. Dan yang demikian bukanlah syiar kaum muslimin dalam pernikahan. Itu hanyalah adat orang kafir dalam pernikahan, kemudian diikuti oleh orang-orang yang tidak tahu dan lemah iman dari kaum muslimin. Hanya kepada Allahlah kita meminta taufiq, dan semoga sholawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para Sahabatnya.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah no 5158)
3Memakainya bukan di jari yang terlarang, yaitu jari tengah dan jari telunjuk.
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا
Dari Abu Burdah beliau berkata: Ali (bin Abi Tholib) berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarangku memakai cincin di jari ini dan ini. (Abu Burdah) berkata: Ali memberi isyarat pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain) (H.R Muslim)
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada jari kelingking.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Dari Anas –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Cincin Nabi shollallahu alaihi wasallam dipakai di sini, Anas mengisyaratkan pada jari kelingking di tangan kiri (H.R Muslim)
Kadang Nabi menggunakan cincin di tangan kanan kadang di tangan kiri sebagaimana hadits-hadits di atas.
Al-Imam anNawawi rahimahullah menyatakan:
أجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر ، وأما المرأة فلها التختم في الأصابع كلها
Kaum muslimin telah sepakat bahwa sunnah memakai cincin di jari kelingking pada laki-laki. Sedangkan pada wanita, ia bisa memakai cincin di jari seluruhnya (Syarh Shahih Muslim lin Nawawiy (14/71)).
Catatan tambahan: terdapat perbedaan pendapat para Ulama tentang memakai cincin yang terbuat dari besi bagi laki-laki. Sebagian Ulama menyatakan haram, dan sebagian lagi membolehkan. Di antara yang membolehkan adalah al-Imam anNawawiy, al-Lajnah ad-Daaimah, dan Syaikh Ibn Utsaimin. Mereka berpendapat bahwa memakai cincin dari besi boleh, karena Nabi pernah menyuruh seorang yang akan menikah: Carilah (sebagai mahr) meski itu adalah cincin dari besi (H.R al-Bukhari dan Muslim). Sedangkan hadits-hadits tentang larangan memakai cincin dari besi menurut para Ulama ini haditsnya lemah.
Ada sebagian hadits tentang larangan memakai cincin dari besi bagi laki-laki yang dishahihkan/ dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam sebagian karyanya. Di antaranya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو أَن َّالنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ فَقَالَ : هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرَقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ
Dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam melihat pada sebagian Sahabatnya cincin dari emas. Beliau berpaling darinya (menunjukkan kebencian, pent) kemudian Sahabat itu melempar cincin (emas) tersebut. Dan mengambil cincin dari besi kemudian berkata: Ini lebih buruk. Ini adalah perhiasan penduduk anNaar. Kemudian Sahabat itu melemparkan cincin dari besi itu. Kemudian ia memakai cincin dari kertas. Nabi diam (H.R Ahmad dan al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh al-Albaniy dalam Aadabuz Zifaaf. Dinyatakan bahwa jalur riwayat itu sanadnya hasan dan ada jalur penguat yang lemah dari riwayat Ibnu Umar. Syaikh al-Albaniy juga menshahihkannya dalam Shahihul Jami’).
Kesimpulan: Memakai cincin besi bagi laki-laki hendaknya dihindari. Hadits tentang perintah Nabi untuk mencari cincin meski dari besi bagi Sahabat yang akan menikah itu, Wallaahu A’lam mengandung kemungkinan untuk dipakai oleh istrinya sebagai mahar, bukan untuk dipakai laki-laki itu.
Ulama yang berpendapat dibencinya cincin besi bagi laki-laki di antaranya adalah al-Imam Ahmad bin Hanbal, dalam suatu riwayat dari al-Atsram yg bertanya langsung pd beliau.
Wallaahu A’lam.
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertanyaan di group WA al-I’tishom yang lalu:
1Apakah dulu Rasulullah memakai cincin?
2Apakah seorang pria boleh memakai cincin selain cincin emas?
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ya, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin.
Beberapa hadits yang menunjukkan hal itu, di antaranya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin perak di tangan kanannya. Pada cincin itu terdapat mata cincin dari Habasyah. Beliau menjadikan mata cincin itu berada di arah telapak tangan (H.R Muslim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَخَتَّمُ بِيَمِينِهِ
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu anhu bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada tangan kanannya (H.R anNasaai, dishahihkan al-Albany)
Sebagian riwayat hadits menunjukkan bahwa Nabi memakainya di tangan kanan, sedangkan sebagian riwayat lagi menyatakan bahwa beliau menggunakan tangan kiri. Seperti yang akan disebutkan beberapa riwayat tersebut nanti, InsyaAllah.
Seorang pria boleh memakai cincin, dengan beberapa aturan syar’i di antaranya:
1Bukan cincin terbuat dari emas.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdullah bin Abbas –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihat cincin dari emas pada tangan seorang laki-laki. Kemudian Nabi mencabutnya dan membuangnya. Beliau shollallahu alaihi wasallam bersabda: Salah seorang dari kalian memakai bara api di tangannya. Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pergi: Ambillah cincinmu dan ambil manfaat darinya. Ia berkata: Tidak, demi Allah. Aku tidak akan pernah mengambil sesuatu yang telah dibuang oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam (H.R Muslim)
Dulunya, Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah memakai cincin dari emas, namun kemudian beliau membuangnya saat berada di atas mimbar, dan para Sahabat juga membuang cincin mereka yang terbuat dari emas.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَكَانَ يَلْبَسُهُ فَيَجْعَلُ فَصَّهُ فِي بَاطِنِ كَفِّهِ فَصَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَنَزَعَهُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتِمَ وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ فَرَمَى بِهِ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam membuat cincin dari emas. Dulunya beliau memakainya, dan menjadikan mata cincin di perut telapak tangan. Maka para Sahabat membuat cincin-cincin. Kemudian beliau duduk pada mimbar dan mencabut cincin (emasnya) dan berkata: Dulu aku memakai cincin ini dan menjadikan mata cincinnya ada di dalam. Kemudian beliau melemparkan cincin (emas) tersebut dan menyatakan: Demi Allah, aku tidak akan pernah memakainya selamanya. Kemudian para Sahabat juga melemparkan cincin-cincin (emas) mereka (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Dulunya cincin emas boleh dipakai laki-laki, kemudian dihapus hukum itu menjadi haram dipakai oleh laki-laki.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari cincin emas (bagi laki-laki, pent)(H.R al-Bukhari dan Muslim)
حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita mereka (H.R Abu Dawud, anNasaai, atTirmidzi, Ibnu Majah. Lafadz sesuai riwayat atTirmidzi, dishahihkan al-Albaniy)
2Bukan cincin pernikahan, yang itu adalah tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir.
Berikut Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah:
س: هل يجوز استعمال الخاتم الذي على شكل حلقة بمناسبة الزواج؟
ج: لا يجوز لبس الخاتم بمناسبة الزواج؛ لما في ذلك من مشابهة الكفار في عاداتهم؛ لأن ذلك لم يكن شعارا للمسلمين في الزواج، وإنما هو عادة الكفار في الزواج، ثم قلدهم فيه ضعاف الإيمان، وجهلة المسلمين. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan:
Apakah boleh memakai cincin dengan bentuk melingkar untuk keperluan pernikahan?
Jawaban:
Tidak boleh memakai cincin untuk keperluan pernikahan. Karena yang demikian termasuk penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam adat mereka. Dan yang demikian bukanlah syiar kaum muslimin dalam pernikahan. Itu hanyalah adat orang kafir dalam pernikahan, kemudian diikuti oleh orang-orang yang tidak tahu dan lemah iman dari kaum muslimin. Hanya kepada Allahlah kita meminta taufiq, dan semoga sholawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para Sahabatnya.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah no 5158)
3Memakainya bukan di jari yang terlarang, yaitu jari tengah dan jari telunjuk.
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا
Dari Abu Burdah beliau berkata: Ali (bin Abi Tholib) berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarangku memakai cincin di jari ini dan ini. (Abu Burdah) berkata: Ali memberi isyarat pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain) (H.R Muslim)
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada jari kelingking.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Dari Anas –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Cincin Nabi shollallahu alaihi wasallam dipakai di sini, Anas mengisyaratkan pada jari kelingking di tangan kiri (H.R Muslim)
Kadang Nabi menggunakan cincin di tangan kanan kadang di tangan kiri sebagaimana hadits-hadits di atas.
Al-Imam anNawawi rahimahullah menyatakan:
أجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر ، وأما المرأة فلها التختم في الأصابع كلها
Kaum muslimin telah sepakat bahwa sunnah memakai cincin di jari kelingking pada laki-laki. Sedangkan pada wanita, ia bisa memakai cincin di jari seluruhnya (Syarh Shahih Muslim lin Nawawiy (14/71)).
Catatan tambahan: terdapat perbedaan pendapat para Ulama tentang memakai cincin yang terbuat dari besi bagi laki-laki. Sebagian Ulama menyatakan haram, dan sebagian lagi membolehkan. Di antara yang membolehkan adalah al-Imam anNawawiy, al-Lajnah ad-Daaimah, dan Syaikh Ibn Utsaimin. Mereka berpendapat bahwa memakai cincin dari besi boleh, karena Nabi pernah menyuruh seorang yang akan menikah: Carilah (sebagai mahr) meski itu adalah cincin dari besi (H.R al-Bukhari dan Muslim). Sedangkan hadits-hadits tentang larangan memakai cincin dari besi menurut para Ulama ini haditsnya lemah.
Ada sebagian hadits tentang larangan memakai cincin dari besi bagi laki-laki yang dishahihkan/ dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam sebagian karyanya. Di antaranya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو أَن َّالنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ فَقَالَ : هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرَقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ
Dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam melihat pada sebagian Sahabatnya cincin dari emas. Beliau berpaling darinya (menunjukkan kebencian, pent) kemudian Sahabat itu melempar cincin (emas) tersebut. Dan mengambil cincin dari besi kemudian berkata: Ini lebih buruk. Ini adalah perhiasan penduduk anNaar. Kemudian Sahabat itu melemparkan cincin dari besi itu. Kemudian ia memakai cincin dari kertas. Nabi diam (H.R Ahmad dan al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh al-Albaniy dalam Aadabuz Zifaaf. Dinyatakan bahwa jalur riwayat itu sanadnya hasan dan ada jalur penguat yang lemah dari riwayat Ibnu Umar. Syaikh al-Albaniy juga menshahihkannya dalam Shahihul Jami’).
Kesimpulan: Memakai cincin besi bagi laki-laki hendaknya dihindari. Hadits tentang perintah Nabi untuk mencari cincin meski dari besi bagi Sahabat yang akan menikah itu, Wallaahu A’lam mengandung kemungkinan untuk dipakai oleh istrinya sebagai mahar, bukan untuk dipakai laki-laki itu.
Ulama yang berpendapat dibencinya cincin besi bagi laki-laki di antaranya adalah al-Imam Ahmad bin Hanbal, dalam suatu riwayat dari al-Atsram yg bertanya langsung pd beliau.
Wallaahu A’lam.
Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertanyaan di group WA al-I’tishom yang lalu:
1Apakah dulu Rasulullah memakai cincin?
2Apakah seorang pria boleh memakai cincin selain cincin emas?
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Ya, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin.
Beberapa hadits yang menunjukkan hal itu, di antaranya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي كَفَّهُ
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin perak di tangan kanannya. Pada cincin itu terdapat mata cincin dari Habasyah. Beliau menjadikan mata cincin itu berada di arah telapak tangan (H.R Muslim)

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَخَتَّمُ بِيَمِينِهِ
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu anhu bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada tangan kanannya (H.R anNasaai, dishahihkan al-Albany)

Sebagian riwayat hadits menunjukkan bahwa Nabi memakainya di tangan kanan, sedangkan sebagian riwayat lagi menyatakan bahwa beliau menggunakan tangan kiri. Seperti yang akan disebutkan beberapa riwayat tersebut nanti, InsyaAllah.





Seorang pria boleh memakai cincin, dengan beberapa aturan syar’i di antaranya:

1Bukan cincin terbuat dari emas.

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Dari Abdullah bin Abbas –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihat cincin dari emas pada tangan seorang laki-laki. Kemudian Nabi mencabutnya dan membuangnya. Beliau shollallahu alaihi wasallam bersabda: Salah seorang dari kalian memakai bara api di tangannya. Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pergi: Ambillah cincinmu dan ambil manfaat darinya. Ia berkata: Tidak, demi Allah. Aku tidak akan pernah mengambil sesuatu yang telah dibuang oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam (H.R Muslim)

Dulunya, Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah memakai cincin dari emas, namun kemudian beliau membuangnya saat berada di atas mimbar, dan para Sahabat juga membuang cincin mereka yang terbuat dari emas.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَكَانَ يَلْبَسُهُ فَيَجْعَلُ فَصَّهُ فِي بَاطِنِ كَفِّهِ فَصَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى الْمِنْبَرِ فَنَزَعَهُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتِمَ وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ فَرَمَى بِهِ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam membuat cincin dari emas. Dulunya beliau memakainya, dan menjadikan mata cincin di perut telapak tangan. Maka para Sahabat membuat cincin-cincin. Kemudian beliau duduk pada mimbar dan mencabut cincin (emasnya) dan berkata: Dulu aku memakai cincin ini dan menjadikan mata cincinnya ada di dalam. Kemudian beliau melemparkan cincin (emas) tersebut dan menyatakan: Demi Allah, aku tidak akan pernah memakainya selamanya. Kemudian para Sahabat juga melemparkan cincin-cincin (emas) mereka (H.R al-Bukhari dan Muslim)

Dulunya cincin emas boleh dipakai laki-laki, kemudian dihapus hukum itu menjadi haram dipakai oleh laki-laki.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari cincin emas (bagi laki-laki, pent)(H.R al-Bukhari dan Muslim)

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ

Diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita mereka (H.R Abu Dawud, anNasaai, atTirmidzi, Ibnu Majah. Lafadz sesuai riwayat atTirmidzi, dishahihkan al-Albaniy)

2Bukan cincin pernikahan, yang itu adalah tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir.

Berikut Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah:

س: هل يجوز استعمال الخاتم الذي على شكل حلقة بمناسبة الزواج؟
 ج: لا يجوز لبس الخاتم بمناسبة الزواج؛ لما في ذلك من مشابهة الكفار في عاداتهم؛ لأن ذلك لم يكن شعارا للمسلمين في الزواج، وإنما هو عادة الكفار في الزواج، ثم قلدهم فيه ضعاف الإيمان، وجهلة المسلمين. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Pertanyaan:
 Apakah boleh memakai cincin dengan bentuk melingkar untuk keperluan pernikahan?
 Jawaban:
 Tidak boleh memakai cincin untuk keperluan pernikahan. Karena yang demikian termasuk penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam adat mereka. Dan yang demikian bukanlah syiar kaum muslimin dalam pernikahan. Itu hanyalah adat orang kafir dalam pernikahan, kemudian diikuti oleh orang-orang yang tidak tahu dan lemah iman dari kaum muslimin. Hanya kepada Allahlah kita meminta taufiq, dan semoga sholawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para Sahabatnya.

(Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah no 5158)

3Memakainya bukan di jari yang terlarang, yaitu jari tengah dan jari telunjuk.

عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا

Dari Abu Burdah beliau berkata: Ali (bin Abi Tholib) berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarangku memakai cincin di jari ini dan ini. (Abu Burdah) berkata: Ali memberi isyarat pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain) (H.R Muslim)

Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada jari kelingking.

عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى

Dari Anas –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Cincin Nabi shollallahu alaihi wasallam dipakai di sini, Anas mengisyaratkan pada jari kelingking di tangan kiri (H.R Muslim)

Kadang Nabi menggunakan cincin di tangan kanan kadang di tangan kiri sebagaimana hadits-hadits di atas.

Al-Imam anNawawi rahimahullah menyatakan:

أجمع المسلمون على أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر ، وأما المرأة فلها التختم في الأصابع كلها

Kaum muslimin telah sepakat bahwa sunnah memakai cincin di jari kelingking pada laki-laki. Sedangkan pada wanita, ia bisa memakai cincin di jari seluruhnya (Syarh Shahih Muslim lin Nawawiy (14/71)).

Catatan tambahan: terdapat perbedaan pendapat para Ulama tentang memakai cincin yang terbuat dari besi bagi laki-laki. Sebagian Ulama menyatakan haram, dan sebagian lagi membolehkan. Di antara yang membolehkan adalah al-Imam anNawawiy, al-Lajnah ad-Daaimah, dan Syaikh Ibn Utsaimin. Mereka berpendapat bahwa memakai cincin dari besi boleh, karena Nabi pernah menyuruh seorang yang akan menikah: Carilah (sebagai mahr) meski itu adalah cincin dari besi (H.R al-Bukhari dan Muslim). Sedangkan hadits-hadits tentang larangan memakai cincin dari besi menurut para Ulama ini haditsnya lemah.

Ada sebagian hadits tentang larangan memakai cincin dari besi bagi laki-laki yang dishahihkan/ dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam sebagian karyanya. Di antaranya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو أَن َّالنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ فَقَالَ : هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرَقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ

Dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam melihat pada sebagian Sahabatnya cincin dari emas. Beliau berpaling darinya (menunjukkan kebencian, pent) kemudian Sahabat itu melempar cincin (emas) tersebut. Dan mengambil cincin dari besi kemudian berkata: Ini lebih buruk. Ini adalah perhiasan penduduk anNaar. Kemudian Sahabat itu melemparkan cincin dari besi itu. Kemudian ia memakai cincin dari kertas. Nabi diam (H.R Ahmad dan al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh al-Albaniy dalam Aadabuz Zifaaf. Dinyatakan bahwa jalur riwayat itu sanadnya hasan dan ada jalur penguat yang lemah dari riwayat Ibnu Umar. Syaikh al-Albaniy juga menshahihkannya dalam Shahihul Jami’).

Kesimpulan: Memakai cincin besi bagi laki-laki hendaknya dihindari. Hadits tentang perintah Nabi untuk mencari cincin meski dari besi bagi Sahabat yang akan menikah itu, Wallaahu A’lam mengandung kemungkinan untuk dipakai oleh istrinya sebagai mahar, bukan untuk dipakai laki-laki itu.

Ulama yang berpendapat dibencinya cincin besi bagi laki-laki di antaranya adalah al-Imam Ahmad bin Hanbal, dalam suatu riwayat dari al-Atsram yg bertanya langsung pd beliau.


Wallaahu A’lam.