Mar 19, 2015
·Ditulis Oleh Al Ustadz Abu
Utsman Kharisman
السلام عليكم ورحمة
الله وبركاته
Pertanyaan di group WA
al-I’tishom yang lalu:
1Apakah dulu Rasulullah memakai cincin?
2Apakah seorang pria boleh
memakai cincin selain cincin emas?
Jawaban:
وعليكم السلام
ورحمة الله وبركاته
Ya, Rasulullah shollallahu
alaihi wasallam memakai cincin.
Beberapa hadits yang
menunjukkan hal itu, di antaranya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ
فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي
كَفَّهُ
Dari Anas bin Malik
–radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin
perak di tangan kanannya. Pada cincin itu terdapat mata cincin dari Habasyah.
Beliau menjadikan mata cincin itu berada di arah telapak tangan (H.R Muslim)
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يَتَخَتَّمُ بِيَمِينِهِ
Dari Abdullah bin Ja’far
radhiyallahu anhu bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada
tangan kanannya (H.R anNasaai, dishahihkan al-Albany)
Sebagian riwayat hadits
menunjukkan bahwa Nabi memakainya di tangan kanan, sedangkan sebagian riwayat
lagi menyatakan bahwa beliau menggunakan tangan kiri. Seperti yang akan
disebutkan beberapa riwayat tersebut nanti, InsyaAllah.
Seorang pria boleh memakai
cincin, dengan beberapa aturan syar’i di antaranya:
1Bukan cincin terbuat dari
emas.
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ
يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ
لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ
طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdullah bin Abbas –radhiyallahu
anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihat cincin dari emas
pada tangan seorang laki-laki. Kemudian Nabi mencabutnya dan membuangnya.
Beliau shollallahu alaihi wasallam bersabda: Salah seorang dari kalian memakai
bara api di tangannya. Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pergi: Ambillah cincinmu dan ambil
manfaat darinya. Ia berkata: Tidak, demi Allah. Aku tidak akan pernah mengambil
sesuatu yang telah dibuang oleh Rasulullah shollallahu alaihi wasallam (H.R
Muslim)
Dulunya, Nabi shollallahu
alaihi wasallam pernah memakai cincin dari emas, namun kemudian beliau
membuangnya saat berada di atas mimbar, dan para Sahabat juga membuang cincin
mereka yang terbuat dari emas.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَكَانَ يَلْبَسُهُ فَيَجْعَلُ فَصَّهُ
فِي بَاطِنِ كَفِّهِ فَصَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى
الْمِنْبَرِ فَنَزَعَهُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتِمَ
وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ فَرَمَى بِهِ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لَا
أَلْبَسُهُ أَبَدًا فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu
anhuma bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam membuat cincin dari emas.
Dulunya beliau memakainya, dan menjadikan mata cincin di perut telapak tangan.
Maka para Sahabat membuat cincin-cincin. Kemudian beliau duduk pada mimbar dan
mencabut cincin (emasnya) dan berkata: Dulu aku memakai cincin ini dan
menjadikan mata cincinnya ada di dalam. Kemudian beliau melemparkan cincin
(emas) tersebut dan menyatakan: Demi Allah, aku tidak akan pernah memakainya
selamanya. Kemudian para Sahabat juga melemparkan cincin-cincin (emas) mereka
(H.R al-Bukhari dan Muslim)
Dulunya cincin emas boleh
dipakai laki-laki, kemudian dihapus hukum itu menjadi haram dipakai oleh
laki-laki.
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Dari Abu Hurairah
–radhiyallahu anhu- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau
melarang dari cincin emas (bagi laki-laki, pent)(H.R al-Bukhari dan Muslim)
حُرِّمَ لِبَاسُ
الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Diharamkan memakai sutera dan
emas bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita mereka
(H.R Abu Dawud, anNasaai, atTirmidzi, Ibnu Majah. Lafadz sesuai riwayat
atTirmidzi, dishahihkan al-Albaniy)
2Bukan cincin pernikahan, yang itu adalah
tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir.
Berikut Fatwa al-Lajnah
ad-Daaimah:
س: هل يجوز استعمال
الخاتم الذي على شكل حلقة بمناسبة الزواج؟
ج: لا يجوز لبس الخاتم بمناسبة الزواج؛ لما في ذلك من مشابهة الكفار في عاداتهم؛
لأن ذلك لم يكن شعارا للمسلمين في الزواج، وإنما هو عادة الكفار في الزواج، ثم
قلدهم فيه ضعاف الإيمان، وجهلة المسلمين. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا
محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan:
Apakah boleh memakai cincin dengan bentuk melingkar untuk keperluan pernikahan?
Jawaban:
Tidak boleh memakai cincin untuk keperluan pernikahan. Karena yang demikian
termasuk penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam adat mereka. Dan yang
demikian bukanlah syiar kaum muslimin dalam pernikahan. Itu hanyalah adat orang
kafir dalam pernikahan, kemudian diikuti oleh orang-orang yang tidak tahu dan
lemah iman dari kaum muslimin. Hanya kepada Allahlah kita meminta taufiq, dan
semoga sholawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para
Sahabatnya.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah no 5158)
3Memakainya bukan di jari yang
terlarang, yaitu jari tengah dan jari telunjuk.
عَنْ أَبِي
بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ
إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا
Dari Abu Burdah beliau
berkata: Ali (bin Abi Tholib) berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam
melarangku memakai cincin di jari ini dan ini. (Abu Burdah) berkata: Ali memberi
isyarat pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk, sebagaimana dijelaskan
dalam riwayat lain) (H.R Muslim)
Rasulullah shollallahu alaihi
wasallam memakai cincin pada jari kelingking.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ
كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ
إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Dari Anas –radhiyallahu anhu-
beliau berkata: Cincin Nabi shollallahu alaihi wasallam dipakai di sini, Anas
mengisyaratkan pada jari kelingking di tangan kiri (H.R Muslim)
Kadang Nabi menggunakan cincin
di tangan kanan kadang di tangan kiri sebagaimana hadits-hadits di atas.
Al-Imam anNawawi rahimahullah
menyatakan:
أجمع المسلمون على
أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر ، وأما المرأة فلها التختم في الأصابع كلها
Kaum muslimin telah sepakat
bahwa sunnah memakai cincin di jari kelingking pada laki-laki. Sedangkan pada
wanita, ia bisa memakai cincin di jari seluruhnya (Syarh Shahih Muslim lin
Nawawiy (14/71)).
✏Catatan tambahan: terdapat
perbedaan pendapat para Ulama tentang memakai cincin yang terbuat dari besi
bagi laki-laki. Sebagian Ulama menyatakan haram, dan sebagian lagi membolehkan.
Di antara yang membolehkan adalah al-Imam anNawawiy, al-Lajnah ad-Daaimah, dan
Syaikh Ibn Utsaimin. Mereka berpendapat bahwa memakai cincin dari besi boleh,
karena Nabi pernah menyuruh seorang yang akan menikah: Carilah (sebagai mahr)
meski itu adalah cincin dari besi (H.R al-Bukhari dan Muslim). Sedangkan
hadits-hadits tentang larangan memakai cincin dari besi menurut para Ulama ini
haditsnya lemah.
Ada sebagian hadits tentang
larangan memakai cincin dari besi bagi laki-laki yang dishahihkan/ dihasankan
Syaikh al-Albaniy dalam sebagian karyanya. Di antaranya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ
بْنِ عَمْرٍو أَن َّالنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى
بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتّخَذَ
خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ فَقَالَ : هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ
فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرَقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ
Dari Abdullah bin ‘Amr bahwa
Nabi shollallahu alaihi wasallam melihat pada sebagian Sahabatnya cincin dari
emas. Beliau berpaling darinya (menunjukkan kebencian, pent) kemudian Sahabat
itu melempar cincin (emas) tersebut. Dan mengambil cincin dari besi kemudian
berkata: Ini lebih buruk. Ini adalah perhiasan penduduk anNaar. Kemudian
Sahabat itu melemparkan cincin dari besi itu. Kemudian ia memakai cincin dari
kertas. Nabi diam (H.R Ahmad dan al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan
oleh al-Albaniy dalam Aadabuz Zifaaf. Dinyatakan bahwa jalur riwayat itu
sanadnya hasan dan ada jalur penguat yang lemah dari riwayat Ibnu Umar. Syaikh
al-Albaniy juga menshahihkannya dalam Shahihul Jami’).
Kesimpulan: Memakai cincin
besi bagi laki-laki hendaknya dihindari. Hadits tentang perintah Nabi untuk
mencari cincin meski dari besi bagi Sahabat yang akan menikah itu, Wallaahu
A’lam mengandung kemungkinan untuk dipakai oleh istrinya sebagai mahar, bukan
untuk dipakai laki-laki itu.
Ulama yang berpendapat
dibencinya cincin besi bagi laki-laki di antaranya adalah al-Imam Ahmad bin
Hanbal, dalam suatu riwayat dari al-Atsram yg bertanya langsung pd beliau.
Wallaahu A’lam.
·Ditulis Oleh Al Ustadz Abu
Utsman Kharisman
السلام عليكم ورحمة
الله وبركاته
Pertanyaan di group WA
al-I’tishom yang lalu:
1Apakah dulu Rasulullah memakai cincin?
2Apakah seorang pria boleh
memakai cincin selain cincin emas?
Jawaban:
وعليكم السلام
ورحمة الله وبركاته
Ya, Rasulullah shollallahu
alaihi wasallam memakai cincin.
Beberapa hadits yang
menunjukkan hal itu, di antaranya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ
مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ
فِضَّةٍ فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي
كَفَّهُ
Dari Anas bin Malik
–radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin
perak di tangan kanannya. Pada cincin itu terdapat mata cincin dari Habasyah.
Beliau menjadikan mata cincin itu berada di arah telapak tangan (H.R Muslim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
بْنِ جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
يَتَخَتَّمُ بِيَمِينِهِ
Dari Abdullah bin Ja’far
radhiyallahu anhu bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada
tangan kanannya (H.R anNasaai, dishahihkan al-Albany)
Sebagian riwayat hadits
menunjukkan bahwa Nabi memakainya di tangan kanan, sedangkan sebagian riwayat
lagi menyatakan bahwa beliau menggunakan tangan kiri. Seperti yang akan
disebutkan beberapa riwayat tersebut nanti, InsyaAllah.
Seorang pria boleh memakai
cincin, dengan beberapa aturan syar’i di antaranya:
1Bukan cincin terbuat dari
emas.
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ
أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ
لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ
طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdullah bin Abbas
–radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melihat cincin
dari emas pada tangan seorang laki-laki. Kemudian Nabi mencabutnya dan
membuangnya. Beliau shollallahu alaihi wasallam bersabda: Salah seorang dari
kalian memakai bara api di tangannya. Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu
setelah Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pergi: Ambillah cincinmu dan
ambil manfaat darinya. Ia berkata: Tidak, demi Allah. Aku tidak akan pernah
mengambil sesuatu yang telah dibuang oleh Rasulullah shollallahu alaihi
wasallam (H.R Muslim)
Dulunya, Nabi shollallahu
alaihi wasallam pernah memakai cincin dari emas, namun kemudian beliau
membuangnya saat berada di atas mimbar, dan para Sahabat juga membuang cincin
mereka yang terbuat dari emas.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَكَانَ يَلْبَسُهُ فَيَجْعَلُ فَصَّهُ
فِي بَاطِنِ كَفِّهِ فَصَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ عَلَى
الْمِنْبَرِ فَنَزَعَهُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتِمَ
وَأَجْعَلُ فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ فَرَمَى بِهِ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ لَا
أَلْبَسُهُ أَبَدًا فَنَبَذَ النَّاسُ خَوَاتِيمَهُمْ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu
anhuma bahwa Rasulullah shollallahu alaihi wasallam membuat cincin dari emas.
Dulunya beliau memakainya, dan menjadikan mata cincin di perut telapak tangan.
Maka para Sahabat membuat cincin-cincin. Kemudian beliau duduk pada mimbar dan
mencabut cincin (emasnya) dan berkata: Dulu aku memakai cincin ini dan
menjadikan mata cincinnya ada di dalam. Kemudian beliau melemparkan cincin
(emas) tersebut dan menyatakan: Demi Allah, aku tidak akan pernah memakainya
selamanya. Kemudian para Sahabat juga melemparkan cincin-cincin (emas) mereka
(H.R al-Bukhari dan Muslim)
Dulunya cincin emas boleh
dipakai laki-laki, kemudian dihapus hukum itu menjadi haram dipakai oleh
laki-laki.
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ
Dari Abu Hurairah
–radhiyallahu anhu- dari Nabi shollallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau
melarang dari cincin emas (bagi laki-laki, pent)(H.R al-Bukhari dan Muslim)
حُرِّمَ لِبَاسُ
الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Diharamkan memakai sutera dan
emas bagi laki-laki dari kalangan umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita mereka
(H.R Abu Dawud, anNasaai, atTirmidzi, Ibnu Majah. Lafadz sesuai riwayat
atTirmidzi, dishahihkan al-Albaniy)
2Bukan cincin pernikahan, yang itu adalah
tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir.
Berikut Fatwa al-Lajnah
ad-Daaimah:
س: هل يجوز استعمال
الخاتم الذي على شكل حلقة بمناسبة الزواج؟
ج: لا يجوز لبس الخاتم بمناسبة الزواج؛ لما في ذلك من مشابهة الكفار في عاداتهم؛
لأن ذلك لم يكن شعارا للمسلمين في الزواج، وإنما هو عادة الكفار في الزواج، ثم
قلدهم فيه ضعاف الإيمان، وجهلة المسلمين. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا
محمد وآله وصحبه وسلم.
Pertanyaan:
Apakah boleh memakai cincin dengan bentuk melingkar untuk keperluan pernikahan?
Jawaban:
Tidak boleh memakai cincin untuk keperluan pernikahan. Karena yang demikian
termasuk penyerupaan dengan orang-orang kafir dalam adat mereka. Dan yang
demikian bukanlah syiar kaum muslimin dalam pernikahan. Itu hanyalah adat orang
kafir dalam pernikahan, kemudian diikuti oleh orang-orang yang tidak tahu dan
lemah iman dari kaum muslimin. Hanya kepada Allahlah kita meminta taufiq, dan
semoga sholawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para
Sahabatnya.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah no 5158)
3Memakainya bukan di jari yang
terlarang, yaitu jari tengah dan jari telunjuk.
عَنْ أَبِي
بُرْدَةَ قَالَ قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ قَالَ فَأَوْمَأَ
إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي تَلِيهَا
Dari Abu Burdah beliau
berkata: Ali (bin Abi Tholib) berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam
melarangku memakai cincin di jari ini dan ini. (Abu Burdah) berkata: Ali memberi
isyarat pada jari tengah dan jari setelahnya (telunjuk, sebagaimana dijelaskan
dalam riwayat lain) (H.R Muslim)
Rasulullah shollallahu alaihi
wasallam memakai cincin pada jari kelingking.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ
كَانَ خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ
إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Dari Anas –radhiyallahu anhu-
beliau berkata: Cincin Nabi shollallahu alaihi wasallam dipakai di sini, Anas
mengisyaratkan pada jari kelingking di tangan kiri (H.R Muslim)
Kadang Nabi menggunakan cincin
di tangan kanan kadang di tangan kiri sebagaimana hadits-hadits di atas.
Al-Imam anNawawi rahimahullah
menyatakan:
أجمع المسلمون على
أن السنة جعل خاتم الرجل في الخنصر ، وأما المرأة فلها التختم في الأصابع كلها
Kaum muslimin telah sepakat
bahwa sunnah memakai cincin di jari kelingking pada laki-laki. Sedangkan pada
wanita, ia bisa memakai cincin di jari seluruhnya (Syarh Shahih Muslim lin
Nawawiy (14/71)).
✏Catatan tambahan: terdapat
perbedaan pendapat para Ulama tentang memakai cincin yang terbuat dari besi
bagi laki-laki. Sebagian Ulama menyatakan haram, dan sebagian lagi membolehkan.
Di antara yang membolehkan adalah al-Imam anNawawiy, al-Lajnah ad-Daaimah, dan
Syaikh Ibn Utsaimin. Mereka berpendapat bahwa memakai cincin dari besi boleh,
karena Nabi pernah menyuruh seorang yang akan menikah: Carilah (sebagai mahr)
meski itu adalah cincin dari besi (H.R al-Bukhari dan Muslim). Sedangkan
hadits-hadits tentang larangan memakai cincin dari besi menurut para Ulama ini
haditsnya lemah.
Ada sebagian hadits tentang
larangan memakai cincin dari besi bagi laki-laki yang dishahihkan/ dihasankan
Syaikh al-Albaniy dalam sebagian karyanya. Di antaranya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ
بْنِ عَمْرٍو أَن َّالنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى
بَعْضِ أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتّخَذَ
خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ فَقَالَ : هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ أَهْلِ النَّارِ
فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرَقٍ فَسَكَتَ عَنْهُ
Dari Abdullah bin ‘Amr bahwa
Nabi shollallahu alaihi wasallam melihat pada sebagian Sahabatnya cincin dari
emas. Beliau berpaling darinya (menunjukkan kebencian, pent) kemudian Sahabat
itu melempar cincin (emas) tersebut. Dan mengambil cincin dari besi kemudian
berkata: Ini lebih buruk. Ini adalah perhiasan penduduk anNaar. Kemudian
Sahabat itu melemparkan cincin dari besi itu. Kemudian ia memakai cincin dari
kertas. Nabi diam (H.R Ahmad dan al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan
oleh al-Albaniy dalam Aadabuz Zifaaf. Dinyatakan bahwa jalur riwayat itu
sanadnya hasan dan ada jalur penguat yang lemah dari riwayat Ibnu Umar. Syaikh
al-Albaniy juga menshahihkannya dalam Shahihul Jami’).
Kesimpulan: Memakai cincin
besi bagi laki-laki hendaknya dihindari. Hadits tentang perintah Nabi untuk
mencari cincin meski dari besi bagi Sahabat yang akan menikah itu, Wallaahu
A’lam mengandung kemungkinan untuk dipakai oleh istrinya sebagai mahar, bukan
untuk dipakai laki-laki itu.
Ulama yang berpendapat
dibencinya cincin besi bagi laki-laki di antaranya adalah al-Imam Ahmad bin
Hanbal, dalam suatu riwayat dari al-Atsram yg bertanya langsung pd beliau.
Wallaahu A’lam.
Ditulis Oleh Al Ustadz Abu Utsman Kharisman
السلام
عليكم ورحمة الله وبركاته
Pertanyaan di group WA al-I’tishom yang lalu:
1Apakah dulu Rasulullah memakai cincin?
2Apakah seorang pria boleh memakai cincin selain cincin
emas?
Jawaban:
وعليكم
السلام ورحمة الله وبركاته
Ya, Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin.
Beberapa hadits yang menunjukkan hal itu, di antaranya:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضَّةٍ
فِي يَمِينِهِ فِيهِ فَصٌّ حَبَشِيٌّ
كَانَ يَجْعَلُ فَصَّهُ مِمَّا يَلِي
كَفَّهُ
Dari Anas bin Malik –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah
shollallahu alaihi wasallam memakai cincin perak di tangan kanannya. Pada
cincin itu terdapat mata cincin dari Habasyah. Beliau menjadikan mata cincin
itu berada di arah telapak tangan (H.R Muslim)
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
جَعْفَرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَتَخَتَّمُ بِيَمِينِهِ
Dari Abdullah bin Ja’far radhiyallahu anhu bahwa Nabi
shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada tangan kanannya (H.R anNasaai,
dishahihkan al-Albany)
Sebagian riwayat hadits menunjukkan bahwa Nabi memakainya di
tangan kanan, sedangkan sebagian riwayat lagi menyatakan bahwa beliau
menggunakan tangan kiri. Seperti yang akan disebutkan beberapa riwayat tersebut
nanti, InsyaAllah.
Seorang pria boleh memakai cincin, dengan beberapa aturan
syar’i di antaranya:
1Bukan cincin terbuat dari emas.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي
يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ
وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ
نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ
لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ
بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ
لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ
طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Abdullah bin Abbas –radhiyallahu anhu- bahwa Rasulullah
shollallahu alaihi wasallam melihat cincin dari emas pada tangan seorang
laki-laki. Kemudian Nabi mencabutnya dan membuangnya. Beliau shollallahu alaihi
wasallam bersabda: Salah seorang dari kalian memakai bara api di tangannya.
Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah shollallahu alaihi
wasallam pergi: Ambillah cincinmu dan ambil manfaat darinya. Ia berkata: Tidak,
demi Allah. Aku tidak akan pernah mengambil sesuatu yang telah dibuang oleh
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam (H.R Muslim)
Dulunya, Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah memakai
cincin dari emas, namun kemudian beliau membuangnya saat berada di atas mimbar,
dan para Sahabat juga membuang cincin mereka yang terbuat dari emas.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَكَانَ
يَلْبَسُهُ فَيَجْعَلُ فَصَّهُ فِي بَاطِنِ
كَفِّهِ فَصَنَعَ النَّاسُ خَوَاتِيمَ ثُمَّ إِنَّهُ جَلَسَ
عَلَى الْمِنْبَرِ فَنَزَعَهُ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ
أَلْبَسُ هَذَا الْخَاتِمَ وَأَجْعَلُ
فَصَّهُ مِنْ دَاخِلٍ فَرَمَى
بِهِ ثُمَّ قَالَ وَاللَّهِ
لَا أَلْبَسُهُ أَبَدًا فَنَبَذَ النَّاسُ
خَوَاتِيمَهُمْ
Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah
shollallahu alaihi wasallam membuat cincin dari emas. Dulunya beliau memakainya,
dan menjadikan mata cincin di perut telapak tangan. Maka para Sahabat membuat
cincin-cincin. Kemudian beliau duduk pada mimbar dan mencabut cincin (emasnya)
dan berkata: Dulu aku memakai cincin ini dan menjadikan mata cincinnya ada di
dalam. Kemudian beliau melemparkan cincin (emas) tersebut dan menyatakan: Demi
Allah, aku tidak akan pernah memakainya selamanya. Kemudian para Sahabat juga
melemparkan cincin-cincin (emas) mereka (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Dulunya cincin emas boleh dipakai laki-laki, kemudian
dihapus hukum itu menjadi haram dipakai oleh laki-laki.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ
الذَّهَبِ
Dari Abu Hurairah –radhiyallahu anhu- dari Nabi shollallahu
alaihi wasallam bahwasanya beliau melarang dari cincin emas (bagi laki-laki,
pent)(H.R al-Bukhari dan Muslim)
حُرِّمَ
لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي
وَأُحِلَّ لِإِنَاثِهِمْ
Diharamkan memakai sutera dan emas bagi laki-laki dari
kalangan umatku dan dihalalkan bagi kaum wanita mereka (H.R Abu Dawud,
anNasaai, atTirmidzi, Ibnu Majah. Lafadz sesuai riwayat atTirmidzi, dishahihkan
al-Albaniy)
2Bukan cincin pernikahan, yang itu adalah tasyabbuh
(penyerupaan) dengan orang kafir.
Berikut Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah:
س: هل يجوز استعمال
الخاتم الذي على شكل
حلقة بمناسبة الزواج؟
ج: لا يجوز
لبس الخاتم بمناسبة الزواج؛
لما في ذلك من
مشابهة الكفار في عاداتهم؛
لأن ذلك لم يكن
شعارا للمسلمين في الزواج، وإنما
هو عادة الكفار في
الزواج، ثم قلدهم فيه
ضعاف الإيمان، وجهلة المسلمين. وبالله
التوفيق، وصلى الله على
نبينا محمد وآله وصحبه
وسلم.
Pertanyaan:
Apakah boleh memakai
cincin dengan bentuk melingkar untuk keperluan pernikahan?
Jawaban:
Tidak boleh memakai
cincin untuk keperluan pernikahan. Karena yang demikian termasuk penyerupaan
dengan orang-orang kafir dalam adat mereka. Dan yang demikian bukanlah syiar
kaum muslimin dalam pernikahan. Itu hanyalah adat orang kafir dalam pernikahan,
kemudian diikuti oleh orang-orang yang tidak tahu dan lemah iman dari kaum
muslimin. Hanya kepada Allahlah kita meminta taufiq, dan semoga sholawat dan
salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para Sahabatnya.
(Fatwa al-Lajnah ad-Daaimah no 5158)
3Memakainya bukan di jari yang terlarang, yaitu jari tengah
dan jari telunjuk.
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ قَالَ
قَالَ عَلِيٌّ نَهَانِي رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي
إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ
قَالَ فَأَوْمَأَ إِلَى الْوُسْطَى وَالَّتِي
تَلِيهَا
Dari Abu Burdah beliau berkata: Ali (bin Abi Tholib)
berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam melarangku memakai cincin di
jari ini dan ini. (Abu Burdah) berkata: Ali memberi isyarat pada jari tengah
dan jari setelahnya (telunjuk, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lain) (H.R
Muslim)
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam memakai cincin pada
jari kelingking.
عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ
خَاتَمُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فِي هَذِهِ وَأَشَارَ
إِلَى الْخِنْصِرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Dari Anas –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Cincin Nabi
shollallahu alaihi wasallam dipakai di sini, Anas mengisyaratkan pada jari
kelingking di tangan kiri (H.R Muslim)
Kadang Nabi menggunakan cincin di tangan kanan kadang di
tangan kiri sebagaimana hadits-hadits di atas.
Al-Imam anNawawi rahimahullah menyatakan:
أجمع المسلمون على أن السنة
جعل خاتم الرجل في
الخنصر ، وأما المرأة
فلها التختم في الأصابع
كلها
Kaum muslimin telah sepakat bahwa sunnah memakai cincin di
jari kelingking pada laki-laki. Sedangkan pada wanita, ia bisa memakai cincin
di jari seluruhnya (Syarh Shahih Muslim lin Nawawiy (14/71)).
✏Catatan tambahan: terdapat perbedaan pendapat para Ulama
tentang memakai cincin yang terbuat dari besi bagi laki-laki. Sebagian Ulama
menyatakan haram, dan sebagian lagi membolehkan. Di antara yang membolehkan
adalah al-Imam anNawawiy, al-Lajnah ad-Daaimah, dan Syaikh Ibn Utsaimin. Mereka
berpendapat bahwa memakai cincin dari besi boleh, karena Nabi pernah menyuruh
seorang yang akan menikah: Carilah (sebagai mahr) meski itu adalah cincin dari
besi (H.R al-Bukhari dan Muslim). Sedangkan hadits-hadits tentang larangan
memakai cincin dari besi menurut para Ulama ini haditsnya lemah.
Ada sebagian hadits tentang larangan memakai cincin dari
besi bagi laki-laki yang dishahihkan/ dihasankan Syaikh al-Albaniy dalam
sebagian karyanya. Di antaranya:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
عَمْرٍو أَن َّالنَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى عَلَى بَعْضِ
أَصْحَابِهِ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فَأَعْرَضَ
عَنْهُ فَأَلْقَاهُ وَاتّخَذَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ فَقَالَ
: هَذَا شَرٌّ هَذَا حِلْيَةُ
أَهْلِ النَّارِ فَأَلْقَاهُ فَاتَّخَذَ خَاتَمًا مِنْ وَرَقٍ فَسَكَتَ
عَنْهُ
Dari Abdullah bin ‘Amr bahwa Nabi shollallahu alaihi
wasallam melihat pada sebagian Sahabatnya cincin dari emas. Beliau berpaling
darinya (menunjukkan kebencian, pent) kemudian Sahabat itu melempar cincin
(emas) tersebut. Dan mengambil cincin dari besi kemudian berkata: Ini lebih
buruk. Ini adalah perhiasan penduduk anNaar. Kemudian Sahabat itu melemparkan
cincin dari besi itu. Kemudian ia memakai cincin dari kertas. Nabi diam (H.R
Ahmad dan al-Bukhari dalam Adabul Mufrad, dishahihkan oleh al-Albaniy dalam Aadabuz
Zifaaf. Dinyatakan bahwa jalur riwayat itu sanadnya hasan dan ada jalur penguat
yang lemah dari riwayat Ibnu Umar. Syaikh al-Albaniy juga menshahihkannya dalam
Shahihul Jami’).
Kesimpulan: Memakai cincin besi bagi laki-laki hendaknya
dihindari. Hadits tentang perintah Nabi untuk mencari cincin meski dari besi
bagi Sahabat yang akan menikah itu, Wallaahu A’lam mengandung kemungkinan untuk
dipakai oleh istrinya sebagai mahar, bukan untuk dipakai laki-laki itu.
Ulama yang berpendapat dibencinya cincin besi bagi laki-laki
di antaranya adalah al-Imam Ahmad bin Hanbal, dalam suatu riwayat dari
al-Atsram yg bertanya langsung pd beliau.
Wallaahu A’lam.