HUKUM BERBUKA PUASA BERSAMA
Fatwa Lajnah no. 15616. Jilid: 9 Hal: 35
Pertanyaan: Saya mendengar dari sebagian ikhwah bahwa acara buka bersama baik di bulan Ramadhan atau pada puasa sunnah adalah perkara bid’ah.
Apakah ini benar?
Jawaban:
Tidak mengapa untuk berbuka bersama baik pada bulan Ramadhan atau selainnya, selama tidak meyakininya sebagai sebuah ibadah.
Sebagaimana firman Allah:
“Tidak ada dosa bagi kalian untuk makan bersama-sama ataupun secara terpisah.”
Akan tetapi, untuk puasa sunnah, jika dikhawatirkan timbulnya riya dan sum’ah yang membedakan antara orang-orang yang berpuasa dan tidak dengan adanya buka bersama tersebut, maka ini dimakruhkan.
wabillahi taufiq wasallallohu ala nabiyina muhammad wa ala alihi wasahbihi wasallam.
Lajnah daimah lilbuhuts ilmiyah wal iftah.
Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota: Abdul Aziz alu Syaikh, Bakr Abu Zaid, Abdullah Gudyan, Sholeh al Fauzan
Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar